• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Gelar Paripurna, DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

adminberita
16 Juli 2026
/ Metro
0 0
0
Gelar Paripurna, DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

RakyatPost.id, Tanjungbalai,– DPRD Kota Tanjungbalai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026) siang.

Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.

“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujar TengkuEswin.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai, Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.

Dalam laporannya, Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material.

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut. “Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Tengku Eswin kepada seluruh anggota dewan.

Secara serentak seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai.

Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilahkan Wali Kota Tanjungbalai yang diwakili Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Fadly Abdina menyatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tanjungbalai terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Beliau menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Tanjungbalai terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan di OPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegas Fadly Abdina.

Fadly juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tanjungbalai mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tengku Eswin bersama Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap hasil evaluasi dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Minta Persiapan Porprovsu XII 2026 Matang, Pastikan Atlet Bebas Keluhan

Selanjutnya

Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026

10 September 2026
Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030
Metro

Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB Kota Tanjungbalai
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB Kota Tanjungbalai

8 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Hunian Warga Kelurahan Sei Merbau Calon Penerima Bantuan 
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Hunian Warga Kelurahan Sei Merbau Calon Penerima Bantuan 

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In