• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kasus Penjualan Aset PTPN I, 5 Saksi Di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

rakyatpost
3 Maret 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kasus Penjualan Aset PTPN I, 5 Saksi Di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

 

RakyatPost.id, Medan,– Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/03/2026).

Baca Juga

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan.

Dalam kasus tersebut, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang berinisial A.R.L., mantan Direktur PTPN II berinisial I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo berinisial I.S.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor. Kelima saksi tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan perumahan elit di atas lahan negara tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain J.S. selaku jajaran direksi PT DMKR yang mewakili unsur PTPN II, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, L.S. selaku bagian keuangan, serta V. selaku bagian pemasaran Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total lahan 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari luasan tersebut, sebanyak 93 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare lahan berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total 1.300 unit rumah. Namun hingga saat ini, seluruh unit rumah tersebut masih berstatus HGB dan belum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Salah satu saksi, T.H., menyebut harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa, Helvetia, maupun lokasi lainnya, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh unit rumah masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Ia menambahkan, Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pihak pengembang telah mengirimkan surat kepada PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Saksi lainnya, I., mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar oleh konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB akibat adanya persoalan hukum yang menghambat proses peningkatan hak menjadi SHM.

Ketua Majelis Hakim, M.K., menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan karena konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi, namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan karena status tanah masih HGB.

Sementara itu, jaksa penuntut umum H.S. menyampaikan bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun para saksi tersebut telah menyampaikan surat ketidakhadiran. Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya.
(Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Lapas Tanjungbalai Lepas Pegawai Terbaik yang Memasuki Masa Purna Bakti

Selanjutnya

Gubsu Targetkan Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Bisa Dipakai Juli 2026

Baca Juga

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Medan

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

15 September 2026
Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Medan

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

15 September 2026
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias
Hukum

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

14 September 2026
Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In