• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kasus Penjualan Aset PTPN I, 5 Saksi Di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

rakyatpost
3 Maret 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kasus Penjualan Aset PTPN I, 5 Saksi Di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

 

RakyatPost.id, Medan,– Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/03/2026).

Baca Juga

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan.

Dalam kasus tersebut, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang berinisial A.R.L., mantan Direktur PTPN II berinisial I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo berinisial I.S.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor. Kelima saksi tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan perumahan elit di atas lahan negara tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain J.S. selaku jajaran direksi PT DMKR yang mewakili unsur PTPN II, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, L.S. selaku bagian keuangan, serta V. selaku bagian pemasaran Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total lahan 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari luasan tersebut, sebanyak 93 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare lahan berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total 1.300 unit rumah. Namun hingga saat ini, seluruh unit rumah tersebut masih berstatus HGB dan belum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Salah satu saksi, T.H., menyebut harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa, Helvetia, maupun lokasi lainnya, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh unit rumah masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Ia menambahkan, Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pihak pengembang telah mengirimkan surat kepada PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Saksi lainnya, I., mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar oleh konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB akibat adanya persoalan hukum yang menghambat proses peningkatan hak menjadi SHM.

Ketua Majelis Hakim, M.K., menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan karena konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi, namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan karena status tanah masih HGB.

Sementara itu, jaksa penuntut umum H.S. menyampaikan bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun para saksi tersebut telah menyampaikan surat ketidakhadiran. Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya.
(Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Lapas Tanjungbalai Lepas Pegawai Terbaik yang Memasuki Masa Purna Bakti

Selanjutnya

Gubsu Targetkan Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Bisa Dipakai Juli 2026

Baca Juga

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa
Medan

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

16 Juli 2026
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
Medan

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

16 Juli 2026
Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut
Medan

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

16 Juli 2026
Banggar DPRD Madina Kunker Ke DPRD Sumut
Medan

Banggar DPRD Madina Kunker Ke DPRD Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Medan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU
Medan

Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU

16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In