• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kasus Penjualan Aset PTPN I, 5 Saksi Di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

rakyatpost
3 Maret 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kasus Penjualan Aset PTPN I, 5 Saksi Di Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

 

RakyatPost.id, Medan,– Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/03/2026).

Baca Juga

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan.

Dalam kasus tersebut, empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang berinisial A.R.L., mantan Direktur PTPN II berinisial I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo berinisial I.S.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor. Kelima saksi tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan perumahan elit di atas lahan negara tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain J.S. selaku jajaran direksi PT DMKR yang mewakili unsur PTPN II, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, L.S. selaku bagian keuangan, serta V. selaku bagian pemasaran Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total lahan 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari luasan tersebut, sebanyak 93 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan.

Para saksi mengakui, dari 93 hektare lahan berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total 1.300 unit rumah. Namun hingga saat ini, seluruh unit rumah tersebut masih berstatus HGB dan belum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Salah satu saksi, T.H., menyebut harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa, Helvetia, maupun lokasi lainnya, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh unit rumah masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Ia menambahkan, Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pihak pengembang telah mengirimkan surat kepada PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Saksi lainnya, I., mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar oleh konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB akibat adanya persoalan hukum yang menghambat proses peningkatan hak menjadi SHM.

Ketua Majelis Hakim, M.K., menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan karena konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi, namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan karena status tanah masih HGB.

Sementara itu, jaksa penuntut umum H.S. menyampaikan bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun para saksi tersebut telah menyampaikan surat ketidakhadiran. Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya.
(Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Lapas Tanjungbalai Lepas Pegawai Terbaik yang Memasuki Masa Purna Bakti

Selanjutnya

Gubsu Targetkan Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Bisa Dipakai Juli 2026

Baca Juga

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Medan

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Gubsu Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

18 Mei 2026
PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026
Medan

PSMS Medan Siap Ambil Bagian Piala Presiden 2026

18 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Medan

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

18 Mei 2026
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu
Medan

Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut pada Minggu

16 Mei 2026
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Medan

Peresmian 1.061 KMP Nasional, Gubsu  Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan
Medan

Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan

15 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak dari Hati! Jajaran Disdik Samosir Galang Donasi Rp42 Juta untuk Korban Kebakaran Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In