FOTO : Gubsu Bobby Nasution. (RP/dok)
RakyatPost.id, Medan – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengancam akan menahan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pematangsiantar yang tidak melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pun merespons soal surat edaran dari Wesly tersebut.
“THR sebenarnya itu hak ya, namun apa yang menggugurkan hak tersebut nanti kita coba lihat lagi,” kata Bobby Nasution di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (5/3/2026).
Bobby sendiri mengaku belum mengetahui persoalan ini. Namun Bobby bakal mempertanyakan lagi kebijakan tersebut jika sampai harus menggugurkan hak pegawai.
“Saya belum monitor, baru dapat info ini, namun kalau misalnya sampai menggugurkan hak seperti itu perlu kita pertanyakan lagi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Wesly Silalahi mengancam ASN di Pemkot Pematangsiantar yang tidak melunasi pembayaran PBB. Wesly mengancam tidak membayarkan THR bagi ASN yang tidak melunasi PBB.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pematangsiantar melalui surat edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang berisi imbauan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang. Dalam pengantar surat, dijelaskan jika langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah.
Pada point 2 surat edaran tersebut dituliskan mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Februari 2026 dan pembayaran THR Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol yang dikonfirmasi membenarkan sanksi bagi ASN yang tidak melunasi PBB itu.
” Iya,” ujar Alwi menanggapi pertanyaan apakah ASN yang tidak membayar PBB Tahun 2026 tidak akan menerima THR. (Red/dtk)















