• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

rakyatpost
10 Maret 2026
/ Daerah, Sumut
0 0
0
JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

RakyatPost.id, Samosir- Korban penganiayaan Swiwanto Sitinjak mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membacakan tuntutan hanya satu bulan penjara terhadap terdakwa inisial H.S.N dalam persidangan nomor 11/pid.B/2026PNBlg di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (5/3/2026).

Pengundang sidang, Swiwanto Sitinjak, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H.

Baca Juga

Bupati Samosir Terima Hibah Rp169 Miliar dari Kementerian PU, WFC Pangururan Resmi Jadi Aset Daerah

Pemkab Dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

“Dasar hukum yang jelas untuk pemberian salinan tuntutan sudah ada, namun pihak Kejari Samosir menolak permintaan kami,” ujar kuasa hukum.

Pasal 14 huruf b KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas mengatur hak korban untuk mendapatkan informasi terkait kasusnya, termasuk salinan surat tuntutan.

“Korban merasa dirugikan karena tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah kuasa hukum kepada RakyatPost, id, Senin (9/3/2026).

Swiwanto Sitinjak dan kuasa hukumnya berharap Kejari Samosir dapat memenuhi hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Buka Puasa Bersama, Bupati Samosir Tekankan Pentingnya Toleransi dan Persaudaraan

Selanjutnya

Kejati Sumut-Kejari Medan Kembalikan 3 Aset PT KAI Rp 55, 85 M

Baca Juga

Bupati Samosir Terima Hibah Rp169 Miliar dari Kementerian PU, WFC Pangururan Resmi Jadi Aset Daerah
Daerah

Bupati Samosir Terima Hibah Rp169 Miliar dari Kementerian PU, WFC Pangururan Resmi Jadi Aset Daerah

15 September 2026
Pemkab Dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar
Daerah

Pemkab Dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar

15 September 2026
Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In