• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

rakyatpost
10 Maret 2026
/ Daerah, Sumut
0 0
0
JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

RakyatPost.id, Samosir- Korban penganiayaan Swiwanto Sitinjak mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membacakan tuntutan hanya satu bulan penjara terhadap terdakwa inisial H.S.N dalam persidangan nomor 11/pid.B/2026PNBlg di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (5/3/2026).

Pengundang sidang, Swiwanto Sitinjak, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H.

Baca Juga

Sersan Taruna AAL Asal Janji Matogu Silahturahmi ke Bupati Samosir

Gubsu Siapkan Gudang Logistik di Nias untuk Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

“Dasar hukum yang jelas untuk pemberian salinan tuntutan sudah ada, namun pihak Kejari Samosir menolak permintaan kami,” ujar kuasa hukum.

Pasal 14 huruf b KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas mengatur hak korban untuk mendapatkan informasi terkait kasusnya, termasuk salinan surat tuntutan.

“Korban merasa dirugikan karena tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah kuasa hukum kepada RakyatPost, id, Senin (9/3/2026).

Swiwanto Sitinjak dan kuasa hukumnya berharap Kejari Samosir dapat memenuhi hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Buka Puasa Bersama, Bupati Samosir Tekankan Pentingnya Toleransi dan Persaudaraan

Selanjutnya

Kejati Sumut-Kejari Medan Kembalikan 3 Aset PT KAI Rp 55, 85 M

Baca Juga

Sersan Taruna AAL Asal Janji Matogu Silahturahmi ke Bupati Samosir
Daerah

Sersan Taruna AAL Asal Janji Matogu Silahturahmi ke Bupati Samosir

16 Juli 2026
Gubsu Siapkan Gudang Logistik di Nias untuk Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk
Daerah

Gubsu Siapkan Gudang Logistik di Nias untuk Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk

16 Juli 2026
Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir
Daerah

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

16 Juli 2026
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

14 Juli 2026
Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus
Daerah

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In