• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

rakyatpost
10 Maret 2026
/ Daerah, Sumut
0 0
0
JUSTICE DILUPAKAN? Tuntut 1 Bulan untuk Penganiayaan, Korban Swiwanto Sitinjak Kesal!

RakyatPost.id, Samosir- Korban penganiayaan Swiwanto Sitinjak mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membacakan tuntutan hanya satu bulan penjara terhadap terdakwa inisial H.S.N dalam persidangan nomor 11/pid.B/2026PNBlg di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (5/3/2026).

Pengundang sidang, Swiwanto Sitinjak, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates & Luhung Girsang S.H beserta Robinsar Junaidi Barus S.H.

Baca Juga

Kematian Warga Samosir Bukan karena Himpitan Ekonomi

15 Km Jalan Lintas Umum Terbuka, Akses Ke Desa Terpencil Samosir Mulai Terhubung

Pembangunan Gedung KDMP Penungkiren di Hentikan Sekelompok Orang, APH Harus Ambil Tindakan Tegas

“Dasar hukum yang jelas untuk pemberian salinan tuntutan sudah ada, namun pihak Kejari Samosir menolak permintaan kami,” ujar kuasa hukum.

Pasal 14 huruf b KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas mengatur hak korban untuk mendapatkan informasi terkait kasusnya, termasuk salinan surat tuntutan.

“Korban merasa dirugikan karena tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah kuasa hukum kepada RakyatPost, id, Senin (9/3/2026).

Swiwanto Sitinjak dan kuasa hukumnya berharap Kejari Samosir dapat memenuhi hak korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Buka Puasa Bersama, Bupati Samosir Tekankan Pentingnya Toleransi dan Persaudaraan

Selanjutnya

Kejati Sumut-Kejari Medan Kembalikan 3 Aset PT KAI Rp 55, 85 M

Baca Juga

Kematian Warga Samosir Bukan karena Himpitan Ekonomi
Daerah

Kematian Warga Samosir Bukan karena Himpitan Ekonomi

1 April 2026
15 Km Jalan Lintas Umum Terbuka, Akses Ke Desa Terpencil Samosir Mulai Terhubung
Daerah

15 Km Jalan Lintas Umum Terbuka, Akses Ke Desa Terpencil Samosir Mulai Terhubung

1 April 2026
Pembangunan Gedung KDMP Penungkiren di Hentikan Sekelompok Orang, APH Harus Ambil Tindakan Tegas
Daerah

Pembangunan Gedung KDMP Penungkiren di Hentikan Sekelompok Orang, APH Harus Ambil Tindakan Tegas

1 April 2026
Siapkan Generasi Samosir Untuk Masa Depan Digital!
Daerah

Siapkan Generasi Samosir Untuk Masa Depan Digital!

1 April 2026
Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi
Daerah

Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

1 April 2026
Pemkab Toba Gelar Penginputan E-Walidata SIPD-RI untuk Dukung Perencanaan 2027
Daerah

Pemkab Toba Gelar Penginputan E-Walidata SIPD-RI untuk Dukung Perencanaan 2027

31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    Jalan Konektivitas Danau Toba Mulai Terwujud, Samosir Bersiap Sambut Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunuh Diri Remaja di Samosir, Keluarga Bantah Tidak Ada Himpitan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronal Tampubolon Gelar Pasar Murah Ramadan 2026, Warga : Terimakasih kepada Rajawali Nusindo dan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Peninjauan Izin PT TPL, Pemprov Sumut Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMOSIR PUNYA! 145.807 Wisatawan Serbu Objek Wisata, Tetty Naibaho : PAD Capai Rp 2,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sambut Gembira Pemberian Bibit Andaliman dari Nikolas Naibaho, Ketua Yayasan Siraja Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Outer Ring Road Samosir-Dairi, Bukti Nyata Kemajuan Infrastruktur di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEADILAN UNTUK ARMY SIREGAR: GMNI Desak Usut Tuntas Kematian di Lapas Pangururan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In