RakyatPost.id, Medan,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Dr Harli Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana mengembalikan 3 bidang tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero). Pengembalian aset tersebut senilai Rp 55, 85 miliar lebih.
Penyerahan aset tanah dan bangunan diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Dr Harli Siregar kepada PT KAI. Penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3/2026).
“Pengembalian ini merupakan upaya-upaya represif yang dilakukan oleh Kejari Medan. Sebanyak 3 tanah dan bangunan merupakan aset negara yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Dr Harli Siregar.
Harli juga menjelaskan 3 unit tanah dan bangunan dengan luas yang berbeda-beda. Ia mengatakan ketiga aset tersebut berlokasi di beberapa titik di Kota Medan.
“Pertama tanah dengan bangunan di atasnya seluas 1.185 m2 dan 155 m2 di jalan Perintis Kemerdekaan No 20 Kota Medan. Kedua, tanah seluas 781 m2 beserta bangunan seluas 116 m2 terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No 32 Kota Medan. Ketiga, tanah seluas 1.306 m2 beserta bangunan seluas 214 m2 terletak di jalan Sutomo No 11 Kota Medan,” jelas Harli.
Harli menegaskan, pengembalian aset tanah berserta bangunan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tanah seluas 781 m2 beserta bangunan seluas 116 m2, dengan terdakwa Johan E. Rangkuty. Lalu aset tanah seluas 1.306 m2 beserta bangunan seluas 214 m2 dengan terdakwa Risma Siahaan. Kemudian aset 1.185 m2 dan 155 m2 dengan terdakwa
Ahmad Arsin (telah meninggal),” kata Harli.
Mantan Kapuspenkum Agung RI itu, menambahkan dari ketiga unit tanah serta bangunan tersebut, Kejari Medan menyelamatkan aset negara senilai
Rp 55,859,049,000 miliar lebih.
“Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No 32 sebesar Rp13.579.970.000, lalu tanah dan bangunan yang terletak di jalan Sutomo No 11 sebesar Rp 21.911.000.000 dan tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Rp 20.368.250.000. Total seluruhan aset diselamatkan Rp 55,859,049,000,” ungkap Harli
Harli menyampaikan dengan telah diserahkannya aset tersebut ke PT KAI, ia berharap PT KAI segera memanfaatkannya dengan tepat dan berguna bagi masyarakat serta negara.
Diharapkan PT KAI segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan. Ini bukti kita komitmen dalam penegakan hukum, tidak melulu memenjarakan terdakwa, namun berupaya mengembalikan aset negara,” tandas Harli.
Sementara itu, Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas partisipasi dan kontribusinya. Kejari Medan merupakan salah satu pihak yang paling banyak memberikan kontribusi dalam pengembalian aset PT KAI,” tutup Sofan. (Red/dtk)















