RakyatPost.id, Medan, – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mewajibkan seluruh aparatur sipil negara lingkungan pemerintah kota setempat untuk masuk kerja pada 25 Maret atau usai libur Lebaran 2026.
“Wajib masuk pada 25 Maret 2026,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Subhan Fajri di Medan, Jumat (20/3/2026).
Subhan menjelaskan, waktu libur seluruh aparatur sipil negara pada periode Lebaran 2026 berlaku selama tujuh hari atau dimulai 18 Maret hingga 24 Maret.
Nantinya, kata dia, para pegawai diminta untuk tidak menambah waktu libur karena waktu yang diberikan sudah cukup lama.
“Bagi yang tidak masuk ada sanksi yang berlaku,” kata dia.
Meski tidak menjelaskan sanksi, Subhan mengatakan surat edaran Wali Kota Medan tentang Libur 2026 tersebut telah disampaikan kepada seluruh pegawai pemerintah kota setempat.
“Ini menjadi atensi Pak Wali Kota Medan, para pegawai diminta untuk masuk kerja usai libur,” sebut dia.
Dalam mengoptimalkan pengawasan, Subhan mengaku pihaknya juga akan melakukan inpeksi mendadak serta meninjau ke perangkat daerah.
“Nanti kami cek juga absensinya melalui website yang kita miliki,” ujarnya. (Red/ant)















