• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Alihkan Penahanan Yaqut, MAKI Ingatkan KPK Koreksi Diri

rakyatpost
23 Maret 2026
/ Hukum, Metro
0 0
0
Alihkan Penahanan Yaqut, MAKI Ingatkan KPK Koreksi Diri

FOTO : Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (RP/dok)

 

Baca Juga

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

OJK Sebut Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik di Maret 2026

Presiden Puji Inovasi Pertanian, Berkelakar Bisa Ditiru Negara Lain

RakyatPost.id, Jakarta,- Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan KPK untuk introspeksi diri usai mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu. (22/3/2026).

Boyamin menyebut cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003.

Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan secara diam-diam tersebut

Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.

Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel.

“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.

“Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pengalihan itu baru diiyakan setelah ada pemberitaan dan ada komplain dan dibuka oleh Istri Noel.

“Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan),” katanya.

Boyamin menyebut, sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan recor diam-diam, dan juga tidak diumumkan.

Dia menyebut, tindakan tersebut juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak (diberikan) berarti ada diskriminasi.

“Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu,” ujarnya.

Boyamin menekankan, selama ini tahanan KPK itu sakral tidak pernah bisa diutak-atik. Dengan bisanya diutak-atik seperti sekarang ini menimbulkan penafsiran di masyarakat.

Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan,” katanya menekankan.

Boyamin juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang mengatakan pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik.

Menurutnya pernyataan tersebut kurang tepat. Terlebih KPK itukan ada pimpinannya, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK.

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK.
Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.

Menurut dia, KPK mesti jujur sejak awal kalau penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik.

“Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Dia menekankan, semua harus dibuka juga dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyikan, dan mengatakan hal ini adalah kewenangan penyidik itu adalah salah.

“Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, kata Boyamin, penahanan kembali harus dilakukan. Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.

Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.

MAKI, lanjut dia, akan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak.

Karena KUHAP baru sekarang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu penundaan yang tidak sah menjadi objek praperadilan.

“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.(Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Daftar Tanggal Merah Setelah Libur Lebaran 2026

Selanjutnya

Ini Identitas Perempuan yang Diduga Bunuh Diri di Plaza Medan Fair

Baca Juga

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi
Metro

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

17 Mei 2026
OJK Sebut Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik di Maret 2026
Metro

OJK Sebut Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik di Maret 2026

16 Mei 2026
Presiden Puji Inovasi Pertanian, Berkelakar Bisa Ditiru Negara Lain
Metro

Presiden Puji Inovasi Pertanian, Berkelakar Bisa Ditiru Negara Lain

16 Mei 2026
Menteri PU Dody Bentuk Satgas untuk Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat
Metro

Menteri PU Dody Bentuk Satgas untuk Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

15 Mei 2026
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai : Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Metro

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai : Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan

14 Mei 2026
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Terima Audiensi FORWAKUM Asahan
Metro

Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Terima Audiensi FORWAKUM Asahan

14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak dari Hati! Jajaran Disdik Samosir Galang Donasi Rp42 Juta untuk Korban Kebakaran Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In