• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Ipda VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

adminberita
26 Maret 2026
/ Medan
0 0
0
Ipda VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

RakyatPost.id, Medan,-Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Ipda VTG menguat. Ia diminta membuka seluruh peran dan tidak ‘pasang badan’ dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

“Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald.

Menurut Ronald, indikasi pengaburan perkara terlihat dalam penelusuran aliran dana dari m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba.

Ia menilai, proses itu perlu dijelaskan secara terang, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberi keterangan di sidang etik. Ketika dicecar, kata Ronald, para saksi berulang kali menyatakan lupa.

“Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam laporan terpisah, mantan atasan di unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

Ia terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi. Putusan dibacakan pada 29 Oktober 2025.

Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera bertindak tegas. Ia mengingatkan, pembiaran berlarut dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025.

Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporan itu, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Ipda VTG diduga meminta paksa PIN m-banking dengan alasan penyelidikan.

Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan jaksa.

“Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre di persidangan.

Selisih 10 gram itu memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi.

Dugaan tersebut kembali ditegaskan Andre saat bersaksi secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.(SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Hadiri Pembukaan Sinode ke-65 HKI di Medan

Selanjutnya

Musrenbang RKPD Kabupaten Toba, Bupati Sampaikan Prioritas Pembangunan 2027

Baca Juga

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026
PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

13 September 2026
Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif
Medan

Gubsu Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif

12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In