FOTO : Gubsu di damping sejumlah OPD, menerima audiensi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Ruang Kerja Gubernur Lantai 10. (RP/Ist)
RakyatPost.id, Medan, – Pemprov Sumut dengan tegas menolak peninjauan ulang pencabutan izin PBPH PT TPL karena dinilai telah merugikan masyarakat sekitar, merusak lingkungan, dan menyebabkan bencana. Gubsu Bobby Nasution menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan.
“PT TPL harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang telah ditimbulkan. Kami tidak akan membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban,” tegas Bobby saat menerima audiensi Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi.
Salah satu yang disampaikan adalah terkait kepastian pesangon, bagi buruh atau karyawan perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya dicabut oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, Gubernur Bobby Nasution menyatakan akan memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Nah ini akan kami perjuangkan, akan kami sampaikan, baik ke Kementerian Ketenagakerjaan ataupun pihak perusahaannya, pasti akan kami usahakan,” kata Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa nasib buruh di Sumut senantiasa menjadi perhatiannya. Karena itu, pihaknya akan mengupayakan kepastian bagi buruh PT TPL yang berhenti operasionalnya, terutama terkait permasalahan pesangon.
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi Gubernur yang telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh. Ia menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada para pekerja.
Sebagai informasi, selain PT TPL, terdapat belasan perusahaan lain yang izinnya juga dicabut. Pencabutan izin tersebut merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya bencana di Sumut.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut Heri W Marpaung.(Red/SS)















