• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Langkah Pertama Untuk Selesaikan Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL

rakyatpost
7 April 2026
/ Daerah
0 0
0
Langkah Pertama Untuk Selesaikan Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL

RakyatPost.id, Toba,– Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang disambut langsung oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bersama Sekda Toba Paber Napitupulu didampingi oleh sejumlah pimpinan OPD di ruang rapat Staf Ahli pada Selasa (7/4/2026).

Dalam audiensi tersebut, Sekber-Gokesu menyampaikan opsi penyelesaian masalah yang selama ini dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT. TPL yang ijinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Opsi yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah Menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta Revisi Kawasan Hutan, dua opsi ini diharapkan dapat berjalan secara bersamaan.

Baca Juga

Pemkab Dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

Rocky Pasaribu, Direktur KSPPM yang tergabung dalam Sekber-Gokesu menyampaikan bahwa opsi tersebut dinilai akan lebih mudah karena tidak lagi melibatkan pihak ke tiga yaitu PT. TPL. Terlebih di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir telah Menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat sehingga sejumlah kelompok Masyarakat Hukum Adat di 3 Kabupaten Tersebut telah mendapat pengakuan.

Sementara untuk revisi kawasan hutan, Rocky menyampaikan bahwa Bupati Toba dapat menyampaikan permohonan ke Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT. TPL dapat dialihkan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).

Anggota DPRD Toba Candrow Manurung yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan agar apa yang disampaikan oleh masyarakat melalui Sekber-Gokesu dapat diterima oleh Pemkab Toba. “Jika memang ada jalan menempuh apa yang ditawarkan oleh masyarakat, saya pikir itu dapat ditempuh sepanjang tidak melanggar regulasi,” kata Candrow Manurung.

Tawaran yang disampaikan oleh Sekber-Kogesu tersebut disambut baik oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu. Beliau menyampaikan bahwa SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba yang sebelumnya telah ia tandatangani akan direvisi ulang dan melibatkan KSPPM, AMAN, Sekber-Kogesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) dan DPRD Toba ke dalam tim tersebut.

“Saya minta teman-teman perwakilan BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD masuk dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. Saya minta SK ini diperbaharui dan Kamis minggu ini sudah harus saya tandatangani. Supaya kita sama-sama berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” kata Bupati.

Selanjutnya, jika SK tersebut telah ditandatangani, Bupati meminta agar tim segera bekerja dan berkunjung ke Kabupaten tetangga yang telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat.

“Saya minta dalam 2 minggu berikutnya tim study banding ke kabupaten tetangga yang telah menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Selanjutnya kita bertemu lagi membahas hasil kerja tim ini untuk menentukan langkah berikutnya,” lanjut Bupati.

Sementara terkait dengan revisi kawasan hutan, Bupati menegaskan bahwa saat ini pengajuan tersebut sedang berproses. Adapun kawasan yang diajukan berada di Kecamatan Silaen, Kecamatan Borbor dan Kecamatan Habinsaran seluas 580 hektar.

“Kemarin kita dikumpulkan bapak Luhut Panjaitan di Jakarta, dan ditindaklanjuti dengan membuat permohonan ke Kementerian Kehutanan. Ini sedang berproses pengajuan seluas 580 hektar untuk 3 kecamatan eks konsesi TPL yang APL. Nanti kita dapat cocokkan datanya dengan data yang dimiliki oleh teman-teman dari Sekber,” sebut Bupati menjelaskan kepada Sekber-Gokesu yang hadir.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah berniat mempersulit upaya yang ditempuh oleh masyarakat, namun tetap harus berada dijalur dan regulasi yang tepat.

Solusi yang ditawarkan ini disambut baik Sekber-Gokesu, melalui Ketua Sekber Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut. Pastor Walden Sitanggang OFMCap, mereka menyampaikan terimakasih kepada Bupati Toba atas solusi yang diberikan.

“Terima kasih atas kesediaan Pak Bupati, kami sungguh mendukung solusi yang telah disampaikan oleh Pak Bupati. Kami mengucapkan terimakasih banyak untuk Bapak Bupati,” kata beliau.(Ludman Silaen/Red).

SendShareTweet
Sebelumnya

Samosir Bersinar: Air Mancur Menari di WFC Pangururan Bahagia untuk Semua

Selanjutnya

Pemprov Sumut Perkuat Program Keluarga dan KB

Baca Juga

Pemkab Dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar
Daerah

Pemkab Dan DPRD Samosir Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar

15 September 2026
Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In