• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Divonis 5 Tahun Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Ajukan Banding

adminberita
8 April 2026
/ Metro, Hukum
0 0
0
Divonis 5 Tahun Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Ajukan Banding

RajyatPost.id, Tanjungbalai,– Dua terdakwa kasus peredaran narkotika menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi masing-masing divonis 5 tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Iren, S.H. didampingi hakim anggota Anton Alexander, S.H. dan Grace, S.H.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam, Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda upah-upah Wali Kota Tanjungbalai

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji 

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jual beli atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Santa Prisno Telaumbanua, S.H. langsung menyatakan banding di ruang sidang.

“Atas putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara kita nyatakan banding, itu sudah saya tegaskan tadi dalam persidangan,” kata Santa Prisno kepada wartawan usai sidang.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai yang menuntut 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika karena melakukan jual beli sabu.

JPU juga menuntut denda masing-masing Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta barang bukti sabu 1,17 gram dan satu timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 2 gram kepada Yuni. Yuni kemudian menyuruh seorang bocah menemui Ismail (DPO) untuk mengambil barang.

Ismail lalu memerintahkan Aldi mengantar sabu ke Yuni sekaligus mengambil uang. Saat transaksi dan penimbangan barang berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Kedua terdakwa diamankan ke Polres Tanjungbalai, sementara Ismail sang bandar kabur dan masih buron.

Terkait vonis terhadap adiknya, Rian Lubis yang diketahui Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM) mengaku sudah jenuh mengingatkan Rinaldi alias Aldi agar menjauhi narkoba. BIM selama ini dikenal menyuarakan gerakan anti-narkoba.

“Sudah capek mengingatkan biarlah semoga sadar dia,” ujar Rian kepada awak media. Sikap itu bertolak belakang dengan kampanye pemberantasan narkoba yang digaungkan lembaganya, membuat Rian seakan tertindih batu memendam malu atas perbuatan adiknya. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Bupati Toba Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna DPRD

Selanjutnya

Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Enam Desa Antikorupsi di Sumut

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam, Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar
Metro

Sambut Tahun Baru Islam, Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar

16 Juni 2026
Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda upah-upah Wali Kota Tanjungbalai
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda upah-upah Wali Kota Tanjungbalai

16 Juni 2026
Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji 
Metro

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji 

15 Juni 2026
Daerah

14 Juni 2026
Pemko Tanjungbalai dan Forkopimda Tandatangani Komitmen Bersama, Wujudkan SPMB Ramah 2026/2027 Bersih
Metro

Pemko Tanjungbalai dan Forkopimda Tandatangani Komitmen Bersama, Wujudkan SPMB Ramah 2026/2027 Bersih

12 Juni 2026
Pasca Plh Wali Kota Sidak Pangkalan Harga LPG 3 Kg Rp25 Ribu per Tabung.
Metro

Pasca Plh Wali Kota Sidak Pangkalan Harga LPG 3 Kg Rp25 Ribu per Tabung.

8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juang Sinaga Apresiasi Samosir Raih Peringkat 3 Nasional SPM Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Horja Bius di Kaki Pusuk Buhit Tarik Perhatian Perantau Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Capaian TKA SD-SMP Samosir 2026 Lampaui Provinsi dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Ariston  & Wakil Ketua DPRD Sahrocel T,  Ikuti 5K Trail of The Kings 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TP PKK Samosir Gelar Bimtek : Teh Herbal di Creative Hub Situngkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rindu Anak Bonandolok ke Bupati Vandiko: “Pak, Datanglah ke Kampung Kami yang Sudah Indah”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In