RakyatPost.id. Deli Serdang,– Praktik perjudian terang-terangan kembali menantang wibawa aparat penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah arena judi sabung ayam berskala besar dikabarkan bebas beroperasi di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru. Ironisnya, aktivitas ilegal yang berada tepat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Biru-Biru ini seolah tak tersentuh oleh tindakan kepolisian.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, lapak perjudian tersebut diduga kuat merupakan milik pria berinisial He alias Ri, yang akrab disapa Tarigan. Dalam menjalankan bisnis gelapnya, Tarigan disinyalir tidak bermain sendiri, melainkan membentuk konsorsium dengan sejumlah mafia judi “pemain lama”.
Tarigan dikabarkan menggandeng Pak Kulit, seorang pengelola judi ‘Dadu Viral’ yang selama ini seolah memiliki kekebalan hukum dan tak pernah berhasil diringkus di kawasan Patumbak.
Selain itu, kongsi ini juga turut melibatkan Jo alias Ko, eks pengelola arena Judi Sabung Ayam Tanah Mujur. Kolaborasi ketiga figur ini disinyalir membuat arena judi di Ajibaho menjadi salah satu pusat perjudian yang paling terorganisir di wilayah tersebut.
Eksistensi arena judi ini bahkan sudah menjadi rahasia umum di ranah publik dan media sosial. Dari jejak digital yang beredar luas dan pantauan lapangan wartawan, para petaruh secara terang-terangan mendiskusikan lokasi dan jadwal operasional lapak tersebut. Arena judi di Ajibaho ini diketahui rutin membuka “gelanggang” tiga kali dalam sepekan, yakni pada hari Kamis, Sabtu, dan Minggu.
Di tengah beroperasinya arena judi ini secara masif, sikap Polsek Biru-Biru menjadi sorotan tajam. Kepolisian Sektor setempat diduga kuat tidak berani mengambil tindakan tegas untuk menggerebek lokasi perjudian tersebut.
Tudingan pembiaran ini menguat lantaran wilayah Biru-Biru sudah sangat sering viral dan menjadi perbincangan publik terkait maraknya praktik penyakit masyarakat (pekat), namun penindakan nyata di lapangan terkesan minim dan tidak memberikan efek jera.
Lambannya respons aparat memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa ada oknum yang sengaja “tutup mata”. Publik menilai ada pembiaran terstruktur yang membuat para bandar judi bisa leluasa meraup keuntungan dari aktivitas yang jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHPidana tersebut.
Sikap diam aparat penegak hukum semakin mempertebal tanda tanya publik. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh tim redaksi tidak membuahkan hasil. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolsek Biru-Biru AKP Natanail Sitepu, hingga Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Alexander Sembiring kompak memilih bungkam dan tidak bersedia membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan.
Kini, ketegasan aparat kepolisian sedang diuji. Masyarakat mendesak agar Kapolda Sumatera Utara segera mengambil alih penindakan, menyapu bersih wilayah Desa Ajibaho dari segala bentuk praktik perjudian, serta mengevaluasi secara menyeluruh kinerja jajaran Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru-Biru. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan institusi Polri tidak boleh terkesan kalah pamor oleh sindikat mafia judi. (Mhb)















