• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

Sabtu 18 April Jadi Penentu: Mampukah Hukum Negara Menundukkan Sindikat Judi di Marelan?

rakyatpost
17 April 2026
/ Medan
0 0
0
Sabtu 18 April Jadi Penentu: Mampukah Hukum Negara Menundukkan Sindikat Judi di Marelan?

 

RakyatPost.id, Medan, – Fenomena kebal hukum yang dipertontonkan oleh arena judi sabung ayam di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Meski gelombang pemberitaan dari ratusan media online terus mengalir, jajaran Polres Pelabuhan Belawan seolah kehilangan taring.

Baca Juga

Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubsu Gandeng RS Mata Cicendo

Kalahkan Myanmar 3-0, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berharap Timnas Bisa Raih Juara AFF U-19 2026

Alih-alih melakukan tindakan represif, aparat penegak hukum (APH) justru dinilai membiarkan sindikat judi yang dikelola sosok berinisial ‘Wandy’ ini tetap eksis, dan dijadwalkan kembali beroperasi secara besar-besaran pada Sabtu, 18 April 2026.

Eksistensi arena judi yang tak tersentuh ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas kepolisian di wilayah Belawan. Keberanian pengelola untuk tetap membuka operasional di tengah sorotan publik mencerminkan adanya ketimpangan hukum yang nyata.
Hegeomoni Mafia: Aturan Wandy vs Aturan Negara

Hasil investigasi mendalam tim redaksi di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Menjelang operasional hari Sabtu (18/4) esok, sistem keamanan di lokasi judi tersebut justru semakin diperketat. Prosedur operasional standar (SOP) bergaya sindikat—seperti penutupan paksa kamera ponsel pengunjung (lakban kamera)—tetap diberlakukan secara absolut.

“Pihak pengelola sangat percaya diri. Sabtu tanggal 18 April nanti mereka buka total. Persiapan sudah matang, bahkan pengamanan internal mereka terlihat lebih solid daripada patroli polisi yang tidak pernah muncul. Masyarakat di sini merasa hukum negara sudah kalah oleh ‘hukum’ yang dibuat Wandy,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya diproteksi, Rabu (15/4).

Krisis Komunikasi: Bungkamnya Trio Petinggi Polres Belawan

Ketertutupan akses informasi di Polres Pelabuhan Belawan semakin memperburuk opini publik. Tiga pemangku kebijakan utama, yakni Kapolres AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR, Wakapolres Kompol Dedy Dharma, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H, tetap memilih untuk bungkam seribu bahasa.

Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media hanya berakhir pada status “terbaca” tanpa ada satu pun kalimat klarifikasi.

Sikap apatis ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan, terhadap keterbukaan informasi publik dan memperkuat asumsi,  adanya perlindungan atau “pembiaran sistematis” terhadap praktik perjudian tersebut.

Mendesak Kapolda Sumut: “Ambil Alih atau Biarkan Presisi Mati”

Lumpuhnya penegakan hukum di tingkat Polres, membuat elemen masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada Kapolda Sumatera Utara. Publik mendesak tindakan luar biasa (extraordinary action) untuk membersihkan benalu di wilayah Belawan:

* Intervensi Ditreskrimum Polda Sumut: Mendesak Tim Jatanras Polda Sumut untuk melakukan penggerebekan langsung tanpa melibatkan personel lokal guna meminimalisir potensi kebocoran informasi.

* Audit Investigasi Propam: Meminta Propam Polda Sumut memeriksa integritas jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Publik bertanya-tanya: Mengapa instruksi Kapolri terkait pemberantasan judi (Pasal 303 KUHP) tidak berlaku di Belawan?

* Hancurkan Simpul Perjudian: Tidak hanya menyasar pemain, kepolisian harus berani menangkap Wandy sebagai otak intelektual di balik bisnis haram ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Ujian Integritas 18 April

Sabtu, 18 April 2026, bukan sekadar hari operasional judi sabung ayam, melainkan hari pertaruhan marwah Kepolisian Republik Indonesia di Sumatera Utara. Apakah Kapolda Sumut akan membiarkan supremasi mafia judi terus berjaya, ataukah akan ada tindakan nyata untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar “Presisi”?

Jika esok bendera judi Wandy tetap berkibar tanpa gangguan, maka sah-sah saja jika publik berasumsi bahwa hukum di Belawan telah digadaikan kepada bandar judi.
(Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Bersatu Bangun Warisan Leluhur: Nikolas Naibaho Ajak Pomparan Sukseskan Rehabilitasi Paromasan Porhas Japjap

Selanjutnya

Promosikan Wisata Danau Toba, Pemkab Toba Sambut Hangat Touring Maxi Tour Boemi Nusantara Yamaha

Baca Juga

Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

3 Juni 2026
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubsu Gandeng RS Mata Cicendo
Medan

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubsu Gandeng RS Mata Cicendo

3 Juni 2026
Kalahkan Myanmar 3-0, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berharap Timnas Bisa Raih Juara AFF U-19 2026
Medan

Kalahkan Myanmar 3-0, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berharap Timnas Bisa Raih Juara AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD Sumut
Medan

Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD Sumut

2 Juni 2026
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan
Medan

JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan

2 Juni 2026
Gubsu Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba
Medan

Gubsu Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba

2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juang Sinaga Apresiasi Samosir Raih Peringkat 3 Nasional SPM Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Horja Bius di Kaki Pusuk Buhit Tarik Perhatian Perantau Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In