• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Medan

BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem

rakyatpost
19 April 2026
/ Medan, Ekonomi
0 0
0
BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem

RakyatPost.id, Medan,– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara terkait penggelapan uang Rp 28 M milik Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara.

BNI memastikan produk yang digunakan bukan merupakan layanan resmi perseroan.

Baca Juga

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Rosan Sebut Suahasil Bawa Angin Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya, dikutip dari Antara,  Minggu (19/4/2026).

BNI juga menyampaikan bahwa sebagian dana nasabah telah dikembalikan. Hingga saat ini, pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

Munadi mengatakan, proses pengembalian sisa dana ditargetkan rampung dalam pekan ini pada hari kerja.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” jelas Munadi.

Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

Mekanisme pengembalian dana nantinya dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan, pihaknya terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian.

Kasus penggelapan dana gereja pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI.

Munadi menyebut, peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini pemeriksaan masih berfokus pada satu orang.

“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujar Munadi.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ungkapnya.

BNI memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan pada produk resmi tetap aman.

Selain itu, perseroan akan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran di luar kanal resmi perbankan. (Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Payabakung United Juara Liga 4 Sumut, Wagub Serahkan Trofi Piala Gubernur

Selanjutnya

Hari Jadi 155 Siantar Dimeriahkan Pagelaran Seni Budaya Simalungun

Baca Juga

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Medan

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi –Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

15 September 2026
Rosan Sebut Suahasil Bawa Angin Positif Bagi Perekonomian Indonesia
Ekonomi

Rosan Sebut Suahasil Bawa Angin Positif Bagi Perekonomian Indonesia

15 September 2026
Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa
Medan

Disdik Kota Medan “Bungkam” Terkait Kecelakaan Siswa di SD Integritas Bangsa

14 September 2026
Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan

Haornas ke-43, Gubsu Bobby Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura
Medan

Anggota DPRD Dapil Sumut XIII Bungkam Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura

14 September 2026
PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun
Medan

PMPHI Sumut : MA “Menelanjangi” BPKP Rp 300 Triliun Menjadi Rp 28 Triliun

14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In