• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Putusan Uji Materiil UU IKN Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

rakyatpost
13 Mei 2026
/ Metro, Politik
0 0
0
Putusan Uji Materiil UU IKN Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

RakyatPost.id, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu. (13/5/2026).

Baca Juga

KPK ‘Bidik’ Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY di Kasus Importasi Barang

Politik Inggris Memanas: 2 Menteri Resign, tapi PM Keir Starmer Tolak Mundur

Gubsu Teken MoU PSE dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu  “Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.

Terhadap persoalan konstitusional yang didalilkan pemohon dalam UU 3/2022, kata Adies, merupakan ketentuan yang timbul dikarenakan ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ibu kota negara di Indonesia.

Dalam hal ini norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden”.

Menurut Mahkamah, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan ketentuan yang mengatur perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya keputusan presiden (Keppres) yang berkenaan dengan pemindahan tersebut.

“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.

Perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Zulkifli menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui Keppres.

Namun hingga sekarang keppres tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 (2/2024) telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Pemohon menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 39 ayat (1) UU IKN (3/2022) dengan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ (2/2024) menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintah termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintah.

Terkait kekhawatiran pemohon tersebut, MK menjelaskan dalam pertimbangannya, bahwa dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024 yang menyatakan, “Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan kepres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta ke IKN”.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden,” ujar Adies.

Berkenaan dengan waktu dimaksud di atas, kata Adies, dijelaskan dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan sebelumnya, yang menegaskan, “apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

“Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keppres mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Penetapan demikian juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujarnya.

Adies melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Karena itu dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada persidangan Selasa (12/5) menyatakan permohonan uji materiil UU IKN ditolak untuk seluruhnya.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Suhartoyo.(Red/ant)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Sumut Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

Baca Juga

KPK ‘Bidik’ Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY di Kasus Importasi Barang
Metro

KPK ‘Bidik’ Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY di Kasus Importasi Barang

13 Mei 2026
Politik Inggris Memanas: 2 Menteri Resign, tapi PM Keir Starmer Tolak Mundur
Internasional

Politik Inggris Memanas: 2 Menteri Resign, tapi PM Keir Starmer Tolak Mundur

12 Mei 2026
Gubsu Teken MoU PSE dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah
Metro

Gubsu Teken MoU PSE dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

11 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Peran Pesantren dalam Mencetak Generasi Berakhlak Mulia 
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Peran Pesantren dalam Mencetak Generasi Berakhlak Mulia 

11 Mei 2026
Bawa Nama Polres Tanjungbalai, Aipda Andi Hardina Dipercaya Jadi Perangkat Senat Dikbangpes Binmas 2026
Metro

Bawa Nama Polres Tanjungbalai, Aipda Andi Hardina Dipercaya Jadi Perangkat Senat Dikbangpes Binmas 2026

11 Mei 2026
Dewan Pers : Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Informasi
Metro

Dewan Pers : Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Informasi

10 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Cinta Berubah Jadi Video Cinta: Ketua Yayasan Siraja Batak Apresiasi Ketegasan Polres Samosir Jaga Marwah Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paskah Oikumene Sonak Malela Meriah, Bupati Samosir dan Bupati Toba Hadir Disambut Tortor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In