RakyatPost.id, Samosir,– Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (22/6/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, itu dibuka Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba.
Hadir pula Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
Ketua DPRD Nasip Simbolon menegaskan, rapat paripurna ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan Pemkab Samosir.

Dalam pemaparannya, Wabup Ariston menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar ini merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ranperda tersebut disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK.
“BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Ariston.
Menurutnya, raihan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Samosir, dukungan DPRD, dan partisipasi masyarakat.
Ariston merinci, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan audited BPK dan terdiri dari tujuh komponen: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah 2025 dianggarkan Rp810,67 miliar dengan realisasi Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp830,40 miliar dengan realisasi Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.
Untuk pembiayaan, penerimaan terealisasi Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp35,11 miliar.
Pada sisi neraca, total ekuitas Pemkab Samosir tercatat Rp1,99 triliun dengan total aset tetap Rp1,77 triliun. Investasi jangka panjang berupa penyertaan modal di PT Bank Sumut sebesar Rp40,27 miliar. Saldo akhir kas pada Laporan Arus Kas 2025 juga tercatat Rp35,11 miliar.
Ariston menegaskan, penyampaian nota pengantar ini merupakan wujud komitmen Pemkab Samosir dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan tanggapan, arahan, dan kritik membangun dari DPRD sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan dan peningkatan kinerja Pemkab Samosir ke depan,” tutup Ariston. (SS).










