• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Metro

Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

adminberita
1 Juli 2026
/ Metro
0 0
0
Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

RakyatPost.id, Tanjungbalai– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Penegasan tersebut sekaligus menjadi dasar dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan yang sebelumnya ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Dalam MoU atau nota kesepakatan Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, tertanggal 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjungbalai dibatalkan.

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026

Setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum, terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama. Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjungbalai, tanggal 23 Maret 1992, Pemko Tanjungbalai mengklaim bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atas nama pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjungbalai Wirawati, dalam konferensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfo daerah setempat, Selasa (30/6/2026)

Herman menjelaskan, bahwa dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjungbalai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah Pemko Tanjungbalai.

“Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ungkap Herman.

Ia melanjutkan, merujuk ketentuan pengakhiran dalam kesepakatan bersama tersebut, sesuai Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan secara tertulis”.

Dalam hal itu, kata Herman, Pemko Tanjungbalai telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026.

“Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut,” ujar Herman.

Ia menambahkan, mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak ATAS Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut,” sebut Herman Gultom menegaskan. (SR)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya

Selanjutnya

Pemkab Samosir Genjot Akselerasi PKG 65% Tahun 2026 Tercapai

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026

10 September 2026
Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030
Metro

Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB Kota Tanjungbalai
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB Kota Tanjungbalai

8 September 2026
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Hunian Warga Kelurahan Sei Merbau Calon Penerima Bantuan 
Metro

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Hunian Warga Kelurahan Sei Merbau Calon Penerima Bantuan 

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In