• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Ekonomi

Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya

rakyatpost
30 Juni 2026
/ Ekonomi
0 0
0
Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya

RakyatPost.id, Jakarta,– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait peluang penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diterapkan Malaysia dan Singapura.

Kondisi itu diakui belum memungkinkan diterapkan di Indonesia, karena negara masih membutuhkan untuk menutup kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan, penghapusan total pajak JHT bukanlah perkara mudah. Ia menjelaskan pemerintah harus menyeimbangkan antara belanja dan penerimaan negara.

“Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya,” ujar Eddy dalam media briefing di kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy mengingatkan kondisi fiskal Indonesia saat ini masih mengalami defisit. Kondisi itu dinilai belum memungkinkan jika pemerintah memberikan fasilitas perpajakan secara gratis, terutama bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori mampu.

Jadi kita harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kita APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kita Rp 3.200-an. Kita masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya,” jelasnya.

Eddy lalu menganalogikan situasi keuangan negara dengan rumah tangga. Menurutnya ketika sebuah keluarga masih memiliki cicilan dan utang, akan sangat berat untuk memberikan fasilitas tambahan secara cuma-cuma.

“Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur,” terang Eddy.

Meski demikian, Eddy memastikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.

Ia mengatakan, jika kondisi keuangan negara membaik, bukan tidak mungkin fasilitas perpajakan bagi pekerja yang terkena PHK atau pensiunan dapat diberikan secara cuma-cuma.

“Kalau saya pribadi harus rasional. Kita pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara nggak ngasih yang terbaik buat warganya,” tutur Edy.

Selain itu, tarif pajak JHT yang berlaku saat ini dinilai tergolong kecil dan sederhana. Eddy berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara mengelola keuangan di tengah keterbatasan APBN.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama 2 tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun. (Red/dtk)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Salurkan ZIS Rp3,5 Miliar kepada 5.051 Penerima Manfaat

Selanjutnya

Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Baca Juga

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM
Ekonomi

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

13 September 2026
IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan
Ekonomi

IMT-GT Ke-32 Sukses Digelar, Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

12 September 2026
Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32
Ekonomi

Gubsu Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32

10 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32
Ekonomi

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Dirut: Bulog Siap Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027
Ekonomi

Dirut: Bulog Siap Salurkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027

8 September 2026
IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru
Ekonomi

IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In