• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Politik

Komisi II Hormati Putuan MK Soal Pilkada Langsung oleh Rakyat

rakyatpost
1 Juli 2026
/ Politik
0 0
0
Komisi II Hormati Putuan MK Soal Pilkada Langsung oleh Rakyat

RakyatPost.id, Jakarta,– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat.

Kendati demikian, Bahtra menyebut Komisi II masih berfokus pada revisi Undang-Undang Pemilu karena Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2026.

Baca Juga

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tinggalkan Budaya Dengki

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK, tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada akan dimulai setelah revisi Undang-Undang Pemilu rampung.

Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu karena fokus kami di prolegnas, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” ucapnya.

Ihwal revisi Undang-Undang Pemilu, Bahtra mengatakan Komisi II DPR RI telah mulai membuka partisipasi publik.

Ia menyebut komisi urusan kepemiluan itu telah mengundang tokoh, akademisi, hingga pegiat pemilu untuk menyerap pendapat.

“Ke depan, mungkin, ya, Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen, agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai,” ucapnya.

Komisi II, imbuh dia, berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Dalam permohonannya, empat mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam pasal dimaksud.

Menurut para pemohon, pasal itu bersifat multitafsir karena tidak ada kepastian norma yang membatasi bahwa frasa “secara langsung” wajib diartikan “oleh rakyat” melalui pemungutan suara.

Oleh karena itu, mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon akan kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukanlah akibat langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Sebab, menurut Mahkamah, hingga saat ini, pilkada masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” demikian pertimbangan MK. (Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

PRSU ke-50 Siap Digelar, Momentum Kebangkitan dan Jadi Etalase Kebanggaan Sumut

Selanjutnya

Indonesia Ikuti 32 Cabang Olahraga di Asian Games 2026

Baca Juga

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

14 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

13 Juli 2026
Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tinggalkan Budaya Dengki
Metro

Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tinggalkan Budaya Dengki

12 Juli 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tanjungbalai
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tanjungbalai

7 Juli 2026
Prabowo dan PM India  Umumkan 2026-2027 Sebagai Tahun Tagore-Dewantara
Internasional

Prabowo dan PM India  Umumkan 2026-2027 Sebagai Tahun Tagore-Dewantara

7 Juli 2026
Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubsu Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat
Medan

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubsu Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

6 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In