RakyatPost.id, Medan, – Terkait pengaduan masyarakat Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, atas kebijakan dan sikap Kepala Sekolah SMAN 1 Harian, RS, terhadap para guru, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Subandi. Dia mengatakan akan mempertanyakan kebenarannya terlebih dahulu kepada Kepala UPT Kabupaten Samosir Dinas Pendidikan Sumut.
“Saya belum dapat memastikan persoalan sebenarnya dari aduan masyarakat itu. Maka akan saya tanyakan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Sumut disana,” kata Subandi.
Menurutnya, kalau memang nantinya didapat informasi yang valid terkait masalah tersebut, maka nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Kecamatan Harian, para guru yang dikenakan pemotongan gaji, dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Sumut di Kabupaten Samosir.
“Tentunya pemanggilan itu dilakukan lewat adanya pengaduan resmi dari para guru, yang telah menjadi korban pemotongan gajinya serta warga masyarakat kepada DPRD Sumut,” jelasnya.
Setelah pengaduan resmi itu diterima oleh DPRD Sumut, sambungnya, maka akan dimasukkan dalam agenda penbahasan Badan Musyawarah (Bamus) untuk nantinya akan dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi E.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bobby Nasution sebagai pucuk pimpinan di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), dinilai lamban merespon pengaduan warga masyarakat Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Kecamatan Harian, Rotua Sidauruk, sudah dilayangkan melalui surat disertai bukti-bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, pada akhir September 2025 lalu kepada Bobby Nasution dan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.
Dalam surat pengaduan yang ditanda-tangani warga dan para orangtua siswa itu disebutkan bahwa Rotua Sidauruk sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Harian, telah berulang kali melakukan pemotongan honor para guru dengan jumlah bervariasi dalam kisaran Rp 500 ribu hingga satu juta dua ratus ribu rupiah setiap bulannya untuk setiap guru.
Selain itu, Rotua juga diduga telah melakukan manipulasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 dan 2025.
Rotua disebut bekerjasama dengan Ketua Komite Sekolah dalam melakukan manipulasi itu. (Sipa Munthe)










