• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Diduga Praktik Judi Mesin Ikan Beroperasi Tak Jauh dari Polsek Namorambe, Sosok “E” Disorat

rakyatpost
8 Agustus 2026
/ Daerah
0 0
0
Diduga Praktik Judi Mesin Ikan Beroperasi Tak Jauh dari Polsek Namorambe, Sosok “E” Disorat

RakyatPost.id, Deli Serdang,– Dugaan praktik perjudian di dua titik menggunakan mesin ikan-ikan menjadi sorotan di wilayah Desa Ujung Labuhan 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada di samping Perumahan Poni Garden dan dan lokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Namorambe.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak sejumlah orang berada di sekitar meja yang diduga digunakan untuk permainan mesin ikan-ikan.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosok berinisial “E” diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi dan disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Kanit Polsek Namorambe Belum Menjawab

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Polsek Namorambe, Benny Saragih, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.23 WIB.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk apakah pihak kepolisian telah mengetahui keberadaan lokasi dan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau tindakan hukum.

Pasal 426 dan 427 KUHP Mengatur Perjudian

Jika aktivitas tersebut terbukti memenuhi unsur perjudian tanpa izin, ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 426 ayat (1) mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Dengan demikian, apabila penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur perjudian, pihak yang menyediakan atau mengelola permainan maupun pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran dan unsur yang terbukti.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum

Keberadaan dugaan praktik perjudian yang disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum.

Apabila aparat telah menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tindakan kepolisian dapat dimintakan penjelasan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum maupun pengawasan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu respons dan langkah Polsek Namorambe dalam menyikapi dugaan praktik perjudian mesin ikan-ikan tersebut.
(Mhb)

SendShareTweet
Sebelumnya

Wakil Wali Kota Melepas Keberangkatan 34 Kontingen Pramuka Ikuti Jamnas XII di Cibubur

Selanjutnya

Tidak Surut, Ribuan Penonton Padati Hari Kedua Festival Tao Toba Joujou 2026

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In