RakyatPost.id, Deli Serdang,– Dugaan praktik perjudian di dua titik menggunakan mesin ikan-ikan menjadi sorotan di wilayah Desa Ujung Labuhan 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada di samping Perumahan Poni Garden dan dan lokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Namorambe.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak sejumlah orang berada di sekitar meja yang diduga digunakan untuk permainan mesin ikan-ikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosok berinisial “E” diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi dan disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Kanit Polsek Namorambe Belum Menjawab
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Polsek Namorambe, Benny Saragih, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.23 WIB.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk apakah pihak kepolisian telah mengetahui keberadaan lokasi dan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau tindakan hukum.
Pasal 426 dan 427 KUHP Mengatur Perjudian
Jika aktivitas tersebut terbukti memenuhi unsur perjudian tanpa izin, ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 426 ayat (1) mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
Sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Dengan demikian, apabila penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur perjudian, pihak yang menyediakan atau mengelola permainan maupun pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran dan unsur yang terbukti.
Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
Keberadaan dugaan praktik perjudian yang disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum.
Apabila aparat telah menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tindakan kepolisian dapat dimintakan penjelasan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum maupun pengawasan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu respons dan langkah Polsek Namorambe dalam menyikapi dugaan praktik perjudian mesin ikan-ikan tersebut.
(Mhb)






