RakyatPost.id, Mataram,– Sekretaris I Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Made Rai Edi Astawa, menegaskan Partai Demokrat siap menerima dan mematuhi seluruh ketetapan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) yang diputuskan oleh negara.
“Sebagai Plt, tentu saya menunggu instruksi ketua umum, terkait pandangan-pandangan yang sedang dirapatkan di DPR, apapun keputusan undang-undang Pemilu 2029. Artinya, aturan PT berapa pun yang ditetapkan oleh negara nanti Partai Demokrat harus ada di sana (DPR) memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Made Rai di sela kegiatan Lomba Rakyat serangkaian HUT Ke-25 Partai Demokrat di Mataram, Minggu (23/8/2026).
Dia mengatakan penentuan terkait angka ambang batas parlemen itu, Partai Demokrat tetap siap, dan fokus utama partai saat ini adalah bagaimana berjuang agar tetap melampaui ambang batas tersebut.
Menurut dia, hal ini dinilai sangat krusial agar partai nantinya tidak kehilangan suara pemilih dan tetap hadir di Senayan demi memperjuangkan aspirasi rakyat secara maksimal.
Makanya dalam rangka 25 tahun Partai Demokrat, kami terus membangun kembali soliditas dan solidaritas kader agar terbentuk mesin partai yang tangguh dan efektif menjawab tantangan yang dihadapi partai ke depan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini.
Menurut dia, penentuan angka ambang batas termasuk acuan empat persen yang sebelumnya sudah diputuskan dinilai ideal, namun partainya tetap siap sekalipun nantinya dinamika politik nasional memutuskan berapa pun.
“Pastinya berapa pun (keputusan) soal ambang batas, Ketua Umum Partai Demokrat akan menyusun strategi pemenangan secara komprehensif berdasarkan hasil kesepakatan politik nasional,” katanya.
Partai Demokrat, kata dia, tetap berkomitmen untuk berkontestasi secara positif dengan partai politik lain demi menjaga eksistensi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat di tingkat nasional.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih terus digodok dalam rangkaian rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Isu ini mencuat usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 yang menyatakan ambang batas parlemen sebesar empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. (Red/ant)






