RakyatPost.id, Medan,– Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan perkara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Karo, Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio.
Koordinator aksi Ben Simatupang mengatakan pihaknya meminta Kejati Sumut melalui bidang pengawasan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta agar perkara ini diawasi secara objektif dan seluruh proses penanganannya dievaluasi. Kami menduga ada tindakan yang mengarah pada kriminalisasi terhadap saudara Rio Antonius Bravo Tarigan,” ujar Ben dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait alat bukti, keterangan saksi dalam persidangan serta penerapan ketentuan hukum oleh Penuntut Umum.
DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut juga mendesak Kejati Sumut mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond N Purba terkait proses penanganan perkara tersebut.
Massa aksi menilai Kajari Karo seharusnya memastikan kecermatan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 serta memperhatikan hal-hal yang dinilai meringankan terdakwa sesuai ketentuan dan pedoman internal kejaksaan.
Selain itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Penuntut Umum yang menangani perkara Rio Antonius Bravo Tarigan dan rekan-rekannya. Pihak serikat pekerja menduga terdapat alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Agustinus Perangin-angin, Ruth Ulam Sari, dan Theresya Agnes Anugrah.
Berdasarkan tuntutan tim JPU, Rio dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan subsidair tersebut, JPU menuntut Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
(Mhb)






