• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Politik

FISIP UB Usulkan Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen pada Pemilu 2029

rakyatpost
31 Agustus 2026
/ Politik
0 0
0
FISIP UB Usulkan Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen pada Pemilu 2029

RakyatPost.id, Malang, – Tim Kajian Parliamentary Threshold Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) merekomendasikan ambang batas parlemen, sebesar 3,5 persen untuk diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Ketua Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB Wawan Sobari di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan angka 3,5 persen direkomendasikan sebagai opsi jangka pendek untuk menyeimbangkan keterwakilan pemilih dengan jumlah partai politik di parlemen.

Baca Juga

Pansus: RUU Daerah Kepulauan Sesuai Kebutuhan Daerah, Adil dan Merata

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026

“Jadi kami merekomendasikan dua angka untuk PT, pertama Pemilu 2029 mengusulkan 3,5 persen, itu jangka pendek,” kata Wawan seusai pemaparan Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 di FISIP UB.

Sementara untuk jangka menengah pada Pemilu 2034 hingga 2039, tim merekomendasikan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.

Menurut Wawan, rentang ambang batas 2,5 hingga 3,5 persen merupakan posisi moderat dengan mempertimbangkan tingkat keterwakilan, kedaulatan pemilih, serta masa depan demokrasi.

Rekomendasi tersebut, kata dia, ditujukan untuk menyeimbangkan jumlah partai politik yang lolos ke DPR RI sekaligus menekan persentase suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

Berdasarkan simulasi menggunakan hasil Pemilu 2024, penerapan ambang batas 2,5 persen membuat 10 partai politik lolos ke DPR RI dengan suara tidak terwakili sebesar 4,72 persen.

Jika menggunakan ambang batas 3,5 persen, sebanyak sembilan partai politik lolos dengan suara tidak terwakili sebesar 7,53 persen.

Sementara pada Pemilu 2024 dengan ambang batas parlemen empat persen, sebanyak delapan partai politik lolos ke DPR RI dan sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari total suara sah tidak terwakili di parlemen.

“Memang argumen FISIP adalah menyeimbangkan kedaulatan pemilih, artinya di dalam pemilu yang baik adalah memberikan kedaulatan kepada pemilih. Kemudian, menekan suara yang tidak terwakili dalam artian partai pilihan dia kalah,” ujarnya.

Wawan mengatakan penerapan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen maupun 3,5 persen juga membuka peluang lebih besar bagi partai politik nonparlemen memperoleh kursi di DPR RI.

“Makanya argumen riset kami fokus kepada keadilan dan kedaulatan pemilih bahwa ketika dia memilih itu merasa suaranya benar-benar terwakili di DPR, meski keterwakilan tidak hanya ditentukan faktor PT,” katanya.

Tim FISIP UB juga tidak merekomendasikan kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima hingga tujuh persen tanpa dukungan data yang memadai karena dinilai berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terwakili tanpa memberikan manfaat signifikan bagi penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Survei nasional tersebut dilaksanakan pada 5–12 Juni 2026 dengan melibatkan 1.230 responden dari target 1.240 responden yang tersebar di 38 provinsi.

Penarikan sampel menggunakan metode “multistage random sampling” dengan “margin of error” sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Dejan/Apriyani Bawa Modal Juara ke Indonesia Masters 2026 di Pontianak

Selanjutnya

Pemko Tanjungbalai Gelar Acara Pisah Sambut Ketua PN Kelas II Kota Tanjungbalai 

Baca Juga

Pansus: RUU Daerah Kepulauan Sesuai Kebutuhan Daerah, Adil dan Merata
Politik

Pansus: RUU Daerah Kepulauan Sesuai Kebutuhan Daerah, Adil dan Merata

13 September 2026
Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak
Politik

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

12 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026
Politik

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026

10 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

9 September 2026
Yusril: Verifikasi WNI Jadi Tentara Rusia Masih Berproses
Politik

Yusril: Verifikasi WNI Jadi Tentara Rusia Masih Berproses

8 September 2026
Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar P-KUA Dan P-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Bertambah Rp71 Miliar Lebih
Daerah

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar P-KUA Dan P-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Bertambah Rp71 Miliar Lebih

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In