• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Politik

Pansus: RUU Daerah Kepulauan Sesuai Kebutuhan Daerah, Adil dan Merata

rakyatpost
13 September 2026
/ Politik
0 0
0
Pansus: RUU Daerah Kepulauan Sesuai Kebutuhan Daerah, Adil dan Merata

RakyatPost.id, Jakarta, – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Hendry Munief mengatakan RUU Daerah Kepulauan disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah kepulauan yang menghadirkan keadilan dan pemerataan.

Menurutnya, karakteristik daerah kepulauan memiliki persoalan yang berbeda dengan wilayah kontinental. Jarak antarpulau, biaya transportasi dan logistik, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda.

Baca Juga

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

“Kami ingin memastikan RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata daerah. Karena karakter wilayah kepulauan memiliki persoalan dan tantangan yang berbeda dengan daerah kontinental,” kata Hendry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/

Dalam rangka memastikan RUU Daerah Kepulauan sesuai dengan kebutuhan daerah, Pansus RUU Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada 11-12 September 2026.

Selama dua hari tersebut, anggota Pansus menggali masukan daerah untuk penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan dengan melibatkan pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta akademisi.

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sultra itu, Hendry menjelaskan salah satu aspek penting yang perlu diperkuat adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut.

RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun kekosongan kewenangan.

Dalam bahan akademik yang disampaikan kepada Pansus, lanjut Hendry, RUU mengatur kewenangan pengelolaan laut hingga empat mil bagi kabupaten/kota kepulauan dan empat sampai 12 mil bagi provinsi.

Pembagian tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip subsidiaritas (penetapan kewenangan berskala lokal), tetapi tetap membutuhkan mekanisme yang jelas terkait batas wilayah dan penyelesaian sengketa antar daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya dana khusus kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmasi bagi daerah yang menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi akibat kondisi geografisnya.

Menurut ia, keberadaan DKK harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan kepulauan, terutama konektivitas antarpulau, infrastruktur, pelayanan dasar, serta pengembangan sektor ekonomi kelautan.

“Jangan sampai daerah memiliki potensi laut yang besar, tetapi tidak memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk mengelolanya. Oleh karena itu, desain pendanaan dalam RUU ini harus benar-benar memperhitungkan karakteristik daerah kepulauan,” ujarnya.

Selain persoalan kewenangan dan fiskal, jelas Hendry, konektivitas antarpulau sebagai bagian penting yang harus mendapat perhatian. Infrastruktur pelabuhan, transportasi laut, telekomunikasi, hingga distribusi barang harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.

Hendry menekankan RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan status khusus, tetapi juga memastikan masyarakat di pulau-pulau memperoleh akses pelayanan publik dan peluang ekonomi yang lebih baik.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat di daerah kepulauan merasakan kehadiran negara secara nyata. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi melalui konektivitas, pelayanan dasar, ekonomi, dan pengelolaan potensi daerah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, akademisi yang hadir memberikan catatan terkait penatapan status kabupaten/kota kepulauan di Sulawesi Tenggara.

Dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sultra, baru lima yang tercantum dalam lampiran RUU sebagai daerah kabupaten/kota kepulauan, yakni Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Wakatobi.

Masukan tersebut menjadi perhatian Pansus agar kebijakan afirmasi dalam RUU tidak menimbulkan ketimpangan di antara daerah yang sama-sama memiliki karakteristik kepulauan.

Hendry menegaskan seluruh masukan dari pemerintah daerah, OPD dan akademisi akan menjadi bahan Pansus dalam pembahasan lebih lanjut.

“Kami ingin RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, masukan dari daerah seperti Sulawesi Tenggara sangat penting untuk menyempurnakan RUU ini,” ucapnya. (Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Selanjutnya

Ekonom: Kenaikan Harga Minyak Dunia Beri Beban Kompensasi Subsidi BBM

Baca Juga

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak
Politik

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

12 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026
Politik

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026

10 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

9 September 2026
Yusril: Verifikasi WNI Jadi Tentara Rusia Masih Berproses
Politik

Yusril: Verifikasi WNI Jadi Tentara Rusia Masih Berproses

8 September 2026
Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar P-KUA Dan P-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Bertambah Rp71 Miliar Lebih
Daerah

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar P-KUA Dan P-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Bertambah Rp71 Miliar Lebih

7 September 2026
HUT ke-25 Demokrat, AHY Instruksikan Kader Tak Abai Kondisi Nyata Rakyat
Politik

HUT ke-25 Demokrat, AHY Instruksikan Kader Tak Abai Kondisi Nyata Rakyat

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In