RakyatPost.id, Samosir, – Bupati Samosir Vandiko Gultom mengukuhkan 25 kepala desa untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Rianiate, Selasa (19/8/2025).
Pengukuhan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan desa. Bupati Vandiko menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Bupati Samosir Vandiko Gultom berharap para kepala desa dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tuturnya.
Kades Tanjungan Donator Situmorang kepada coraknews.com menyampaikan terima kasihnya atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Semoga dengan tambahan waktu ini, kami para kepala desa yang dikukuhkan dapat terus memberikan kontribusi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa, serta menjalankan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa, harap Donator.
Acara dihadiri Wabup Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU, G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dan Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD. (SS).