• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

DPO Kejari Samosir Ditangkap di Baneara Desa Partungkonaginjang, Harian

adminberita
3 Juni 2025
/ Daerah
0 0
0
DPO Kejari Samosir Ditangkap di Baneara Desa Partungkonaginjang, Harian

RakyatPoat.id, Samosir, – Tim Intelijen dan Pidum Kejari Samosir bersama Personil Polres Samosir amankan DPO terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga bertempat di Baneara Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Selasa (3/6/2025).

Proses pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, S.H.,M.H., serta di dampingi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Samosir dan Tim Kepolisian Resor Samosir.

Baca Juga

Gubsu Berhasil Membangun Kolaborasi Yang Baik, Revalidasi Green Card Geopark Kaldera Toba Sukses

Toba Caldera UNESCO Global Geopark Kembali Meraih Status Green Card

Irene Homestay, Pilihan Menginap Moria GBKP Merek Situngaling Kunjungi Samosir

Terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak tanggal 28 Mei 2025 , setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada saat diamankan Terpidana kooperatif namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir pada saat hendak membawa terpidana tersebut kedalam mobil.

Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 5 (lima) bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024 serta Terpidana menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 memutuskan menguatkan putusan PN Balige.

Pelaksanaan Penangkapan DPO Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk melakukan pengamanan eksekusi atas nama terpidana Jenda M.P. Sinaga guna melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN.

Terpidana dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana hukuman. Pada saat yang sama Kejari Samosir menghimbau agar Terpidana atas nama Parman Sinaga yang telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terpidana Jenda M.P Sinaga untuk segera menyerahkan diri. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Instruksikan Seluruh Ka. UPT PAS Sumut Rutin Koordinasi 

Selanjutnya

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla 

Baca Juga

Gubsu Berhasil Membangun Kolaborasi Yang Baik, Revalidasi Green Card Geopark Kaldera Toba Sukses
Daerah

Gubsu Berhasil Membangun Kolaborasi Yang Baik, Revalidasi Green Card Geopark Kaldera Toba Sukses

8 September 2025
Toba Caldera UNESCO Global Geopark Kembali Meraih Status Green Card
Daerah

Toba Caldera UNESCO Global Geopark Kembali Meraih Status Green Card

7 September 2025
Irene Homestay, Pilihan Menginap Moria GBKP Merek Situngaling Kunjungi Samosir
Daerah

Irene Homestay, Pilihan Menginap Moria GBKP Merek Situngaling Kunjungi Samosir

6 September 2025
Tarapul Sitinjak di Onan Runggu, Butuh Bantuan Peralatan untuk Produksi Gula Aren 
Daerah

Tarapul Sitinjak di Onan Runggu, Butuh Bantuan Peralatan untuk Produksi Gula Aren 

5 September 2025
Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025
Daerah

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025

4 September 2025
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021
Daerah

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

2 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT RI ke 80, Desa Suka Makmur Deli Tua. Adakan Jalan Santai dan Senam Sehat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikolas Naibaho Apresiasi Bupati Cup Ke-3 Kabupaten Samosir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Aquabike, Tingkat Hunian Hotel Di Toba Masih Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In