RakyatPoat.id, Samosir, – Tim Intelijen dan Pidum Kejari Samosir bersama Personil Polres Samosir amankan DPO terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga bertempat di Baneara Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Selasa (3/6/2025).
Proses pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, S.H.,M.H., serta di dampingi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Samosir dan Tim Kepolisian Resor Samosir.
Terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak tanggal 28 Mei 2025 , setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada saat diamankan Terpidana kooperatif namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir pada saat hendak membawa terpidana tersebut kedalam mobil.
Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 5 (lima) bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024 serta Terpidana menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 memutuskan menguatkan putusan PN Balige.
Pelaksanaan Penangkapan DPO Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk melakukan pengamanan eksekusi atas nama terpidana Jenda M.P. Sinaga guna melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN.
Terpidana dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana hukuman. Pada saat yang sama Kejari Samosir menghimbau agar Terpidana atas nama Parman Sinaga yang telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terpidana Jenda M.P Sinaga untuk segera menyerahkan diri. (SS).