• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

DPO Kejari Samosir Ditangkap di Baneara Desa Partungkonaginjang, Harian

adminberita
3 Juni 2025
/ Daerah
0 0
0
DPO Kejari Samosir Ditangkap di Baneara Desa Partungkonaginjang, Harian

RakyatPoat.id, Samosir, – Tim Intelijen dan Pidum Kejari Samosir bersama Personil Polres Samosir amankan DPO terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga bertempat di Baneara Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Selasa (3/6/2025).

Proses pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, S.H.,M.H., serta di dampingi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Samosir dan Tim Kepolisian Resor Samosir.

Baca Juga

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

Pemkab Samosir Gelar Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela Dibuka

Terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak tanggal 28 Mei 2025 , setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada saat diamankan Terpidana kooperatif namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir pada saat hendak membawa terpidana tersebut kedalam mobil.

Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 5 (lima) bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024 serta Terpidana menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 memutuskan menguatkan putusan PN Balige.

Pelaksanaan Penangkapan DPO Terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk melakukan pengamanan eksekusi atas nama terpidana Jenda M.P. Sinaga guna melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN.

Terpidana dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana hukuman. Pada saat yang sama Kejari Samosir menghimbau agar Terpidana atas nama Parman Sinaga yang telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terpidana Jenda M.P Sinaga untuk segera menyerahkan diri. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Instruksikan Seluruh Ka. UPT PAS Sumut Rutin Koordinasi 

Selanjutnya

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla 

Baca Juga

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI
Daerah

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

4 Juli 2025
Pemkab Samosir Gelar Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Daerah

Pemkab Samosir Gelar Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

4 Juli 2025
Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela Dibuka
Daerah

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela Dibuka

2 Juli 2025
Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Di Pangururan
Daerah

Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Di Pangururan

1 Juli 2025
Pemkab Samosir Dukung Dapatkan Kembali “Kartu Hijau” Geopark Kaldera 
Daerah

Pemkab Samosir Dukung Dapatkan Kembali “Kartu Hijau” Geopark Kaldera 

30 Juni 2025
Libur Sekolah, Tetty Naibaho : Sumbang PAD Samosir Rp 866.860.000 
Daerah

Libur Sekolah, Tetty Naibaho : Sumbang PAD Samosir Rp 866.860.000 

30 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • R Rianto R Naibaho S.Pd Calon Tunggal,  Pendaftaran Pengurus PGRI Samosir Ditutup

    R Rianto R Naibaho S.Pd Calon Tunggal, Pendaftaran Pengurus PGRI Samosir Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Perhutani Cek Fakta Pengelolaan HKM Kelompok Tani Hutan Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, Tetty Naibaho : Sumbang PAD Samosir Rp 866.860.000 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko Saksikan, Bantuan KASAD Pembersih Eceng Gondok Beroperasi di Danau Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Terima LKPJ 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vandiko T Gultom Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut : Prabowo Jangan Hanya “Manis Dibibir”, Stop Tontonan 4 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Tabagsel Resmi Dibentuk, Cakup Lima Kabupaten di Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In