• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Ka KPLP Klaim Sudah Musnahkan, Publik Pertanyakan Nasib Ratusan HP Diduga Alat Lodes dan Narkoba di Lapas Siborongborong

rakyatpost
14 Desember 2025
/ Daerah
0 0
0
Ka KPLP Klaim Sudah Musnahkan, Publik Pertanyakan Nasib Ratusan HP Diduga Alat Lodes dan Narkoba di Lapas Siborongborong

RakyatPoat.id, Siborongborong — Pernyataan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Siborongborong, Edison Tamoubolon, terkait pemusnahan ratusan unit telepon genggam hasil razia mendadak menuai sorotan publik.

Pasalnya, klaim pemusnahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta visual yang beredar di ruang publik.

Baca Juga

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

Jelang Purna Tugas, Kadis Pendidikan Jonson Gultom Capai Sejumlah Prestasi Membanggakan

Sersan Taruna AAL Asal Janji Matogu Silahturahmi ke Bupati Samosir

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (14/12/2025), Edison menegaskan bahwa HP yang dipertanyakan itu seluruhnya telah dimusnahkan saat razia berlangsung.

“Aduh bang, kemarin sudah kita musnahkan seluruhnya langsung waktu razia bang,” ujar Edison singkat.

Namun demikian, dokumentasi foto hasil razia yang beredar justru memunculkan tanda tanya.

Dalam foto-foto tersebut, tidak tampak ratusan unit telepon genggam yang disebut-sebut sebagai alat utama praktik penipuan daring (lodes) maupun indikasi proses pemusnahan barang bukti sebagaimana diatur dalam prosedur pengamanan lapas.

Situasi ini memicu spekulasi publik bahwa barang-barang terlarang tersebut tidak dimusnahkan, melainkan hanya dikumpulkan dan disimpan untuk sementara waktu sejak ada pemberitaan media sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang mengetahui kondisi lapangan, diduga ratusan unit telepon genggam yang oleh warga binaan itu kerap disamarkan dengan istilah “mesin”.

Perangkat tersebut disinyalir berkaitan langsung dengan praktik penipuan daring yang dikendalikan dari balik sel tahanan.

Tak hanya itu, sumber yang sama menyebut adanya dugaan penyamaran istilah terhadap narkotika jenis sabu yang dikendalikan napi bermarga pasaribu daru kamari Jior dua, yang disebut dengan kode “minyak” dalam komunikasi internal.

Alih-alih langsung dimusnahkan atau diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan, barang-barang tersebut diduga hanya dikumpulkan dan disimpan di area internal, termasuk di ruang staf KPLP.

“Polanya hampir selalu sama. Barang dikumpulkan di pos tertentu atau disimpan di area yang tidak mudah diakses publik,” ungkap sumber tersebut, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Yang menjadi perhatian serius, dugaan praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Kasus dengan pola hampir identik dilaporkan pernah mencuat pada 4 Oktober 2025 lalu di lapas yang sama.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran adanya pengulangan, bukan sekadar insiden tunggal.

Pengamat pemasyarakatan menilai, jika benar barang terlarang tidak dimusnahkan sesuai prosedur, maka hal tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan kejahatan di dalam lapas.

Penyimpanan barang bukti tanpa kejelasan mekanisme dinilai membuka celah penyalahgunaan dan mengancam integritas sistem pemasyarakatan.

Situasi ini diharapkan menjadi perhatian serius Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengamanan di Lapas Kelas IIB Siborongborong, termasuk peran Kepala Lapas dan Kepala KPLP.

Langkah tegas dinilai penting sebagai bentuk konsistensi terhadap arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan perang total terhadap narkoba dan kejahatan penipuan daring di lingkungan lapas dan rutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Siborongborong belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait mekanisme pemusnahan barang hasil razia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut bukan lagi sebatas kelalaian administratif, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap kredibilitas lembaga pemasyarakatan dan komitmen negara dalam memberantas narkoba serta kejahatan siber.(Av/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah

Selanjutnya

Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Besar Op. Paulina Gultom Br. Matondang

Baca Juga

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat
Daerah

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

17 Juli 2026
Jelang Purna Tugas, Kadis Pendidikan Jonson Gultom Capai Sejumlah Prestasi Membanggakan
Daerah

Jelang Purna Tugas, Kadis Pendidikan Jonson Gultom Capai Sejumlah Prestasi Membanggakan

17 Juli 2026
Sersan Taruna AAL Asal Janji Matogu Silahturahmi ke Bupati Samosir
Daerah

Sersan Taruna AAL Asal Janji Matogu Silahturahmi ke Bupati Samosir

16 Juli 2026
Gubsu Siapkan Gudang Logistik di Nias untuk Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk
Daerah

Gubsu Siapkan Gudang Logistik di Nias untuk Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk

16 Juli 2026
Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir
Daerah

Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Samosir

16 Juli 2026
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In