RakyatPost.id. Deli Serdang, – Kredibilitas institusi penegak hukum di wilayah hukum Polsek Biru-Biru, Polresta Deli Serdang, kini berada di titik nadir. Keberadaan praktik perjudian mesin tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan di Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, menjadi bukti nyata dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat setempat.
Bukan lagi menjadi rahasia, titik aktivitas haram tersebut terdeteksi beroperasi secara bebas di dua lokasi spesifik, yakni di Gudang Rusli dan Warung Keleng. Lokasi-lokasi ini diduga kuat menjadi basis perputaran uang haram dari bisnis perjudian yang merusak moral masyarakat setempat.
Lambannya tindakan kepolisian di dua titik yang sudah sangat jelas ini, memunculkan kekecewaan publik yang sangat mendalam. Adakah aliran dana atau ‘rembang pati’ yang mengalir, ke kantong oknum penegak hukum dari para bos sindikat judi?
Berdasarkan bukti rekaman video dan rentetan foto, yang dihimpun tertanggal Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 20.07 hingga 20.58 WIB, aktivitas perjudian mesin tembak ikan di kawasan Gudang Rusli dan Warung Keleng, tampak masih beroperasi dengan bebas. Puluhan warga terlihat asyik bermain di depan mesin berlogo ‘Gagak’ tersebut, tanpa sedikit pun rasa takut akan jerat hukum.
Fakta ini, terasa sangat ironis dan menyayat hati masyarakat. Pasalnya, sebelum bukti foto di Gudang Rusli dan Warung Keleng ini beredar,, barisan kaum ibu (emak-emak) telah lebih dulu menggeruduk markas Polsek Biru-Biru (17/5/2026).
Mereka datang dengan amarah dan keputusasaan, menuntut aparat untuk segera menutup total praktik perjudian yang telah merusak moral dan ekonomi keluarga di desa mereka.
Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas berupa penyegelan dan penangkapan, Polsek Biru-Biru terkesan hanya memberikan janji manis. Bukti beroperasinya kembali mesin judi tersebut, tepat setelah aksi protes warga adalah tamparan keras bagi wajah kepolisian.
Sindikat perjudian ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan besar bermerek ‘Gagak’. Di lapangan, operasional mesin-mesin haram di Gudang Rusli dan Warung
Keleng tersebut, disebut-sebut dikoordinir oleh warga sipil, berinisial Dedi alias Morang, bersama kaki tangannya Irfan alias Depari. Kedua nama tersebut seolah kebal hukum dan bebas mengangkangi konstitusi di wilayah Sibiru-biru tanpa tersentuh hukum.
Bungkam Saat Dikonfirmasi Redaksi
Sementara itu, guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan (cover both sides), Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak-pihak berwenang, antara lain kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., Kapolsek Biru-Biru IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Ricardo Nababan, S.H.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan ke meja redaksi, baik Kapolresta, Kapolsek, maupun Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru kompak memilih bungkam dan tidak bersedia membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh pihak redaksi.
Sikap tidak kooperatif dari para pemangku kebijakan ini, semakin memperkuat kecurigaan publik, terkait adanya dugaan “main mata” atau pembiaran terstruktur di wilayah tersebut. (Mhb)
















