RakyatPoat.id, Samosir, – Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Modus Operandi Tersangka
Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang. Tersangka juga diduga meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025, diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).
Penahanan Tersangka
Tersangka FAK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.
Sangkalan Hukum
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan Perkara
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (SS).














