• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

KEREN ! Diduga Hobby, Oknum Kepala Desa Di Deliserdang Terciduk “Main Dadu Putar”

rakyatpost
23 Desember 2025
/ Daerah
0 0
0
KEREN ! Diduga Hobby, Oknum Kepala Desa Di Deliserdang Terciduk “Main Dadu Putar”

RakyatPost.id Deliserdang,– Sungguh ironis. Di saat pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum gencar menggaungkan pemberantasan perjudian, seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MB di Kabupaten Deli Serdang justru diduga asyik bermain judi dadu putar, bahkan bukan sekadar sebagai pemain, melainkan diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemutar dadu.

Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah rekaman video berdurasi sekitar 10 menit, yang direkam pada Desember 2025, beredar luas dan dikirimkan warga ke meja redaksi. Dalam video itu, wajah oknum Kades terlihat jelas, tanpa penutup, tanpa ragu, dan tanpa beban moral—seolah praktik tersebut adalah sesuatu yang lumrah.

Baca Juga

PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

DPD Gema Bangsa dan DPP Pematik Network, Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Publikasi

Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital

Yang lebih memprihatinkan, lokasi perjudian disebut berada di sebuah warung, meski titik pastinya belum terkonfirmasi. Namun satu hal yang tak terbantahkan, aktivitas dalam video itu sangat gamblang menunjukkan praktik perjudian jenis dadu putar, yang secara tegas dilarang oleh agama, norma sosial, dan Undang-Undang.

Menindaklanjuti kebenaran rekaman tersebut, awak media pada Senin (22/12/2025) mencoba menjalankan konfirmasi camat setempat.

“Nanti saya pertanyakan dulu kades bersangkutan”, ujar camat.

Sayangnya, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, sang camat belum memberikan jawaban apa yang didapatnya dari kades dimaksud.

Terpisah, penuturan warga, kades tersebut memang gemar dengan Praktik judi.

“Kami sudah tidak heran lagi. Dari dulu memang seperti itu,” celoteh warga.

Pernyataan warga ini seolah menegaskan bahwa perilaku menyimpang tersebut bukan kejadian baru, melainkan diduga telah menjadi “rahasia umum” yang selama ini dibiarkan, ditoleransi, atau mungkin sengaja ditutup-tutupi.

Padahal, seorang Kepala Desa sejatinya adalah figur teladan, pemegang amanah masyarakat, sekaligus perpanjangan tangan negara di tingkat desa. Tugasnya bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjaga moral, ketertiban, dan keteladanan sosial. Ironisnya, dalam kasus ini, yang seharusnya melarang justru diduga menjadi pelaku utama.

Jika benar oknum tersebut adalah Kades aktif, maka perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai sumpah jabatan, etika kepemimpinan, serta kepercayaan publik. Lebih menyedihkan lagi, tindakan tersebut memberi contoh buruk bagi generasi muda desa, seolah perjudian adalah hal wajar selama pelakunya memiliki jabatan.

Tak berhenti sampai di situ, sorotan publik kini juga mulai mengarah pada pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) selama oknum Kades tersebut menjabat. Muncul pertanyaan kritis dari masyarakat:

Apakah pengelolaan dana desa selama ini berjalan transparan?

Apakah pengawasan internal dan eksternal benar-benar berfungsi?

Atau justru moral kepemimpinan yang rapuh turut berdampak pada tata kelola keuangan desa?

Pertanyaan-pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka, bukan dibungkam.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas: bukan klarifikasi normatif, bukan pula pembelaan kosong, melainkan penyelidikan serius, transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Jika benar terbukti, maka satu pesan harus ditegaskan: Desa bukan kasino, jabatan bukan izin berjudi, dan kepala desa bukan bandar. (MHB)

SendShareTweet
Sebelumnya

Gubsu Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias

Selanjutnya

Bupati Samosir Monitoring Pembangunan Jembatan Sitapigagan, Harapan Masyarakat Terealisasi

Baca Juga

PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab
Daerah

PAD Samosir Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pantas Limbong Apresiasi Kinerja Pemkab

20 Mei 2026
DPD Gema Bangsa dan DPP Pematik Network, Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Publikasi
Daerah

DPD Gema Bangsa dan DPP Pematik Network, Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Publikasi

20 Mei 2026
Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Daerah

Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital

20 Mei 2026
Bupati Samosir Usulkan Penanganan 15 Titik Blankspot ke BAKTI KOMDIGI
Daerah

Bupati Samosir Usulkan Penanganan 15 Titik Blankspot ke BAKTI KOMDIGI

20 Mei 2026
Cegah Dini, Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Daerah

Cegah Dini, Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

19 Mei 2026
Dikomandoi Janes Sembiring, Ranting PP Desa Negara Beringin Deklarasi Pilkades Damai
Daerah

Dikomandoi Janes Sembiring, Ranting PP Desa Negara Beringin Deklarasi Pilkades Damai

19 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juang Sinaga Apresiasi Samosir Raih Peringkat 3 Nasional SPM Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In