• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Pantas Limbong Desak Pemkab Samosir Terapkan Aturan Sempadan Danau 50 Meter

rakyatpost
18 April 2026
/ Daerah
0 0
0
Pantas Limbong Desak Pemkab Samosir Terapkan Aturan Sempadan Danau 50 Meter

RakyatPost.id, Samosir,– Anggota DPRD Samosir Pantas Limbong mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir segera menerapkan peraturan tentang batas sempadan danau sejauh 50 meter dari titik pasang air tertinggi Danau Toba, katanya kepada rakyatpost.id.

Desakan ini muncul karena maraknya bangunan yang berdiri di sempadan danau tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Kondisi itu dikhawatirkan merusak ekosistem Danau Toba, menghambat akses publik, dan menimbulkan risiko saat air danau pasang.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

“Aturannya sudah jelas di PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015. Sempadan danau 50 meter di luar kawasan perkotaan wajib dijaga. Pemkab harus tegas, jangan biarkan warga semena-mena membangun di bibir danau,” kata Pantas Limbong, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, sempadan danau bukan ruang bebas bangunan. Zona 50 meter berfungsi sebagai penyangga ekologis, pengendali banjir, jalur inspeksi, dan ruang terbuka publik. Jika dibiarkan, Danau Toba akan kehilangan daya dukung lingkungan dan keindahan sebagai destinasi wisata prioritas.

Kita meminta Pemkab Samosir segera melakukan tiga langkah: sosialisasi masif ke masyarakat, pemasangan patok batas sempadan di lapangan, dan penertiban bangunan yang terbukti melanggar. Penegakan aturan juga harus berlaku adil, tanpa tebang pilih.

“Kalau dibiarkan, nanti semua pinggir danau ditembok. Warga lain tidak bisa lagi menikmati danau. Pariwisata kita juga yang rugi,” tegasnya.

Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BWS Sumatera II, Dinas PUPR, dan ATR/BPN untuk menetapkan garis sempadan secara definitif di seluruh kecamatan lingkar Danau Toba. Dengan begitu, kepastian hukum jelas dan investor maupun warga tidak membangun di zona terlarang.

Penegakan sempadan 50 meter dinilai sejalan dengan status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Menjaga danau berarti menjaga masa depan ekonomi dan ekologi Samosir. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Wali Kota Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka, Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib

Selanjutnya

Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In