RakyatPost.id, Samosir,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah menetapkan SK Bupati Samosir Nomor 263 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan SPPG untuk mencapai target pemenuhan gizi, demikian Ariston dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (01/10/2025).
Sasaran Program Makan Bergizi Gratis:
– Peserta Didik: Siswa di sekolah
– Non-Didik: Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Mitra Kerja yang Terverifikasi BGN:
– Kecamatan Pangururan: Lumban Suhi suhi Toruan, Desa Pardomuan 1
– Kecamatan Palipi: Desa Hatoguan
– Kecamatan Harian: Desa Turpuk Limbong
– Kecamatan Simanindo: Ambarita
– Kecamatan Nainggolan: Desa Sipinggan
Saat ini, ada 2 SPPG yang melayani 6.584 siswa, yaitu SPPG Lumban Suhi suhi (3.295 siswa) dan SPPG Ambarita (3.289) dan pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan 14 titik SPPG. Pemkab Samosir juga berencana mempercepat pembangunan SPPG di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) melalui satuan tugas yang dibentuk. (SS).