• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

rakyatpost
26 Juni 2026
/ Daerah
0 0
0
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

FOTO : Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik. (RP/Ist)

 

Baca Juga

Raker Dibuka, FWP Sumut Siap Hasilkan Program Terbaik Dukung Kinerja Pemprov Sumut

Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

Libur Panjang : Tetty Naibaho Apresiasi Ramai Perantau Gelar Pesta Adat, Ekonomi Bergerak

RakyatPost.id, Deli Serdang, – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).

Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.

Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.

Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.(Red)

 

SendShareTweet
Sebelumnya

Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi, Integritas, dan Prestasi Kerja

Selanjutnya

Indonesia Melaju ke Semifinal AVC Cup 2026 Usai Tekuk Oman

Baca Juga

Raker Dibuka, FWP Sumut Siap Hasilkan Program Terbaik Dukung Kinerja Pemprov Sumut
Daerah

Raker Dibuka, FWP Sumut Siap Hasilkan Program Terbaik Dukung Kinerja Pemprov Sumut

27 Juni 2026
Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir
Daerah

Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

27 Juni 2026
Libur Panjang : Tetty Naibaho Apresiasi Ramai Perantau Gelar Pesta Adat, Ekonomi Bergerak
Daerah

Libur Panjang : Tetty Naibaho Apresiasi Ramai Perantau Gelar Pesta Adat, Ekonomi Bergerak

27 Juni 2026
Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi, Integritas, dan Prestasi Kerja
Daerah

Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi, Integritas, dan Prestasi Kerja

26 Juni 2026
Jaga Warisan Leluhur! Inilah Penjelasan Panuturi adat : Mangompoi Tonga Ni Bagas…
Daerah

Jaga Warisan Leluhur! Inilah Penjelasan Panuturi adat : Mangompoi Tonga Ni Bagas…

26 Juni 2026
Gubsu Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup
Daerah

Gubsu Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Capaian TKA SD-SMP Samosir 2026 Lampaui Provinsi dan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Ariston  & Wakil Ketua DPRD Sahrocel T,  Ikuti 5K Trail of The Kings 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Horja Bius di Kaki Pusuk Buhit Tarik Perhatian Perantau Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rindu Anak Bonandolok ke Bupati Vandiko: “Pak, Datanglah ke Kampung Kami yang Sudah Indah”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir : Bangun Bona Pasogit! Pesta Bolon PTSBI 2026, Gaungkan Persatuan di Onan Runggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In