RakyatPost.id, Medan,– Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAP alias DD (43) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MGR.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Adil Ginting, SH., MH., mengatakan penangkapan dilakukan setelah dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ropii, SH., MH., bersama personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban.
Berbekal informasi yang diterima, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Tidak jauh dari rumahnya, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang duduk di sebuah warung kopi.
Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama HAP alias DD. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban, MGR, hendak membeli rokok di sebuah warung di kawasan Medan Tuntungan.
Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung memukul pipi kiri korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku terus mengejarnya sambil membawa batu.
Pelaku kemudian melemparkan batu ke arah punggung korban. Aksi kekerasan itu berlanjut ketika pelaku kembali menggunakan batu untuk menyeret korban di atas permukaan aspal hingga tangan kanan korban mengalami luka.
Mengamuk
Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul paha kiri korban menggunakan batu dan kembali berusaha menghantam kepala korban. Namun, korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga batu mengenai permukaan aspal.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Tuntungan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HAP alias DD dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.(mhb)










