RakyatPost.id. Deli Serdang,,– Protes warga terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang semakin berkepanjangan. Ketegangan yang semula hanya perdebatan warga kini berubah menjadi aksi massa, bahkan berujung pada penggerudukan warga ke Polsek Talun Kenas, Selasa, (7/4/2026).
Puluhan warga datang untuk mengawal enam orang yang dipanggil polisi terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas). Kehadiran massa sempat memicu situasi tegang, sebelum akhirnya mereda setelah aparat membuka ruang dialog dengan perwakilan warga.
“Kami datang bukan untuk ribut, tapi mendampingi saudara kami. Jangan sampai mereka diperlakukan tidak adil,” teriak massa di lokasi.

Konflik Mengarah ke Polarisasi Warga
Di balik aksi tersebut, konflik KDMP kini telah membelah masyarakat. Dua kubu saling berhadapan. Satu pihak mendukung pembangunan sebagai upaya penguatan ekonomi desa, sementara pihak lain menolak karena menilai prosesnya ada kejanggalan.
Seorang tokoh pemuda STM Hilir bermarga Simarmata mengingatkan bahwa konflik ini berpotensi membesar jika tidak segera ditangani secara serius.
“Ini diduga bukan sekadar beda pendapat. Kalau dibiarkan, bisa jadi konflik berkepanjangan. Di sini semua masih satu kampung, satu keluarga. Jangan sampai retak hanya karena persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan ketika di konfirmasi wartawan mengaku heran atas penghentian pembangunan tersebut karena seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Ia menyayangkan jika ada pihak yang keberatan namun tidak menyampaikannya saat musyawarah desa.
Musyawarah desa dimulai pada November 2025 dan Januari 2026, pembentukan struktur pengurus, pengurusan akta notaris, hingga pengesahan badan hukum disebut telah dilalui.
“Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai aturan”. tegasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada 11 Maret 2026 kini terhenti. Hanya berselang sepekan, proyek tersebut diduga dihambat oleh sekelompok warga yang menutup lubang pondasi.
Aksi ini memicu reaksi balik dari kelompok pendukung pembangunan yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang dianggap menghambat proyek.
Secara hukum, tindakan menghalangi pembangunan dapat berujung pidana, termasuk pasal perlawanan terhadap pejabat dan perusakan dalam KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas kejadian tersebut, pemerintah desa membuat dumas ke polisi. Polsek Talun Kenas kemudian memanggil sejumlah pihak, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dimintai keterangan.
Situasi ini memunculkan desakan kuat agar pemerintah kabupaten hingga provinsi segera turun tangan. Warga menilai, konflik tidak akan selesai jika hanya ditangani di level desa dan kecamatan.
Ketiadaan keputusan tegas justru memperpanjang ketidakpastian, bahkan berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jika tidak segera diintervensi secara komprehensif, melalui audit transparansi, mediasi terbuka dan penegakan hukum yang adil, konflik KDMP Penungkiren berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan desa.,” katanya.
Lebih dari sekadar pembangunan gedung, persoalan ini kini menjelma menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas menjelaskan via telepon, “warga Desa Penungkiren datang ke Polsek Talun Kenas karena salah paham. Warga menyangka ke 6 orang dipanggil tersebut sebagai saksi. padahal sebenarnya surat dari Polsek merupakan undangan bukan panggilan sebagai saksi dan hanya meminta keterangan.
Setelah dijelaskan, warga paham dan menerima. Setelah itu nantinya pihak Polsek akan mendalami untuk dicarikan solusi, bisa jadi melalui mediasi”. ujar kanit.(Nando Ginting)















