• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Stop Bangunan Liar! Pemkab Samosir Gaspol Sosialisasi PBG :  Bangun Tanpa Izin Bisa Disegel Hingga Dibongkar

rakyatpost
6 Mei 2026
/ Daerah
0 0
0
Stop Bangunan Liar! Pemkab Samosir Gaspol Sosialisasi PBG :  Bangun Tanpa Izin Bisa Disegel Hingga Dibongkar

RakyatPost.id, Samosir,– Pemerintah Kabupaten Samosir tancap gas menertibkan administrasi pendirian bangunan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), Pemkab menggelar *Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG)* di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (5/5/2026).

Sosialisasi ini dihadiri Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan, pimpinan OPD terkait, para Camat, serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Samosir.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan, benang kusut persoalan pembangunan harus diurai dari hulu: kelengkapan administrasi.

“Pembangunan di Samosir meningkat signifikan, tapi banyak yang belum penuhi syarat administrasi. Sering timbul polemik, terutama soal pembangunan di sempadan Danau Toba dan sungai karena tidak sesuai aturan,” tegas Hotraja.

Hotraja mengingatkan, sesuai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, nomenklatur *Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*. Artinya, tidak ada lagi IMB.

“Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG. Ini harus jadi persepsi yang sama mulai dari desa hingga kecamatan,”* tandasnya.

Mekanisme Penindakan: Humanis tapi Tegas

Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, menjelaskan skema penertiban. Proses administrasi PBG berada di DPMPTSP, sementara penindakan dilakukan Tim Terpadu dipimpin Satpol PP.

“Kami kedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dulu. Analisis kelayakan bangunan dilakukan bersama OPD sesuai SOP. Tujuannya hindari konflik,” ujar Rudimantho.

Namun, jika pemilik bangunan tetap membandel, sanksi bertahap menanti: peringatan administratif, penyegelan, hingga sanksi terberat berupa pembongkaran bangunan.

Aturan Main di Lapangan

DPMPTSP Samosir menegaskan dua hal:
1. Bagi yang sedang membangun, Segera urus PBG. Bangunan yang kedapatan belum punya PBG akan  ditempel stiker khusus  sebagai tanda dan selanjutnya diproses Tim Terpadu.
2. Bagi yang akan membangun*: *Dilarang keras melakukan konstruksi fisik sebelum PBG terbit.

Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata menambahkan, seluruh elemen mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga DPMPTSP akan masif melakukan penyuluhan ke masyarakat soal kewajiban ini. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Rayakan Hardiknas, Bupati Toba : Mari Sama-sama Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selanjutnya

Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS, Kepala Bapeg : Masih Tahap Pengumpulan Data

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In