• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

rakyatpost
18 Mei 2026
/ Daerah
0 0
0
Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

RakyatPost.id, Samosir,– Pengadilan Negeri Balige memvonis terdakwa Penro Samosir (23) dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Jimmy Simbolon (46). Putusan dibacakan secara daring pada Selasa, 12 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan Penro terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus

Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga tewas.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban. Adik korban, Juniatur Simbolon, menilai vonis 9 tahun terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Keluarga sangat kecewa dan tidak menerima putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Juniatur., Senin (18/5/2026)

Ia menyatakan keluarga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan memori banding. Tujuannya agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa.

Vonis 9 tahun itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU Nova Margaretta, yang sebelumnya menuntut Penro Samosir dengan hukuman 15 tahun penjara. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

Selanjutnya

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Baca Juga

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Daerah

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

15 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

14 Juli 2026
Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus
Daerah

Pemkab Samosir dan Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus

13 Juli 2026
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Daerah

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

13 Juli 2026
Wabup Samosir Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026, Beri Motivasi dan Apresiasi untuk Kontingen Samosir
Daerah

Wabup Samosir Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026, Beri Motivasi dan Apresiasi untuk Kontingen Samosir

13 Juli 2026
Menjaga Budaya, Menggerakkan Ekonomi : Komitmen Samosir di Panggung Dunia
Daerah

Menjaga Budaya, Menggerakkan Ekonomi : Komitmen Samosir di Panggung Dunia

12 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In