• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

rakyatpost
18 Mei 2026
/ Daerah
0 0
0
Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

RakyatPost.id, Samosir,– Pengadilan Negeri Balige memvonis terdakwa Penro Samosir (23) dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Jimmy Simbolon (46). Putusan dibacakan secara daring pada Selasa, 12 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan Penro terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga tewas.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban. Adik korban, Juniatur Simbolon, menilai vonis 9 tahun terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Keluarga sangat kecewa dan tidak menerima putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Juniatur., Senin (18/5/2026)

Ia menyatakan keluarga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan memori banding. Tujuannya agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa.

Vonis 9 tahun itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU Nova Margaretta, yang sebelumnya menuntut Penro Samosir dengan hukuman 15 tahun penjara. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

Selanjutnya

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Baca Juga

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Daerah

Gubsu Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut

12 September 2026
Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat
Daerah

Cegah Dampak Negatif Pariwisata, Kecamatan Pangururan Gelar Ngobras Bersama Tokoh Masyarakat

12 September 2026
CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan
Daerah

CV Ray Makmur : Tudingan Proyek Renovasi Poltekkes Terlalu Dini Divonis Salahi Aturan

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo
Daerah

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 
Daerah

Pemkab Samosir Meluruskan Terkait Informasi Penertiban Pedagang Di Menara Pandang Tele 

9 September 2026
Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian
Daerah

Listrik Segera Masuk Hasinggahan, Bupati Vandiko : Ini Bukti Komitmen Pemkab Samosir Buka Keterisolasian

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In