• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

rakyatpost
18 Mei 2026
/ Daerah
0 0
0
Vonis 9 Tahun untuk Pembunuh Jimmy Simbolon, Keluarga : Ini Jauh dari Keadilan

RakyatPost.id, Samosir,– Pengadilan Negeri Balige memvonis terdakwa Penro Samosir (23) dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Jimmy Simbolon (46). Putusan dibacakan secara daring pada Selasa, 12 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan Penro terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja

Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho

Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga tewas.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban. Adik korban, Juniatur Simbolon, menilai vonis 9 tahun terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Keluarga sangat kecewa dan tidak menerima putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Juniatur., Senin (18/5/2026)

Ia menyatakan keluarga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan memori banding. Tujuannya agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa.

Vonis 9 tahun itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU Nova Margaretta, yang sebelumnya menuntut Penro Samosir dengan hukuman 15 tahun penjara. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

Selanjutnya

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Baca Juga

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah
Daerah

PSI Jadi Harapan Baru Warga Samosir untuk Perjuangkan Pembangunan Daerah

18 Mei 2026
Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja
Daerah

Wagub Surya Hadiri Resepsi Hari Jadi ke-154 Kota Binja

17 Mei 2026
Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho
Daerah

Dugaan Pencurian Gaba-Gaba Salib, Dikecam Ketua Pembina Yayasan Sitolu Hae Horbo Nikolas Naibaho

17 Mei 2026
Wagub Surya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak
Daerah

Wagub Surya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak

16 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDMP, Toba Turut Dalam Peresmian
Daerah

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDMP, Toba Turut Dalam Peresmian

16 Mei 2026
Polsek Biru-Biru Tak Berkutik? : Sindikat Judi Tembak Ikan Merek ‘AW’ Bebas Beroperasi, Meski Sudah Viral.
Daerah

Polsek Biru-Biru Tak Berkutik? : Sindikat Judi Tembak Ikan Merek ‘AW’ Bebas Beroperasi, Meski Sudah Viral.

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak dari Hati! Jajaran Disdik Samosir Galang Donasi Rp42 Juta untuk Korban Kebakaran Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In