RakyatPost.id, Jakarta,- Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) tiket pesawat kelas ekonomi selama periode liburan sekolah. Kebijakan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah hingga 100%. Program ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026 untuk periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk sinergi pemerintah untuk mempermudah perjalanan masyarakat di periode libur sekolah.
Langkah ini juga menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah.
Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026
Berdasarkan data Air Transport Inspection System (ArTIS) pada penjualan 24 Juni, seluruh maskapai langsung melakukan penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Hal ini diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas, dan berdampak positif bagi sektor pariwisata.
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan optimal dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaan program ditemukan pelanggaran, Kemenhub tak ragu mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutur Lukman. (Red/dtk)










