RakyatPost.id, Samosir, – Pada Sore hari ini, tanggal 18 November 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melaksanakan sidang permohonan penetapan perwalian anak di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Samosir bertindak sebagai kuasa pemohon, yaitu Yayasan HKBP AIDS Ministry (House of Love), dalam perkara perdata dengan nomor register 70/Pdt.P/2025/PN Blg.
Agenda Sidang
Agenda sidang meliputi :
– Pembacaan permohonan oleh pemohon, yang menjelaskan dasar, alasan, serta urgensi penetapan perwalian anak.
– Pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon, termasuk dokumen identitas, surat keterangan pendukung, serta data terkait kondisi anak yang akan diwalikan.
– Mendengarkan keterangan para saksi, yang memberikan penjelasan mengenai kondisi sosial, lingkungan pengasuhan, serta hubungan antara anak dan pemohon selaku calon wali.

Tujuan dan Dasar Hukum
Kehadiran JPN dalam perkara ini bertujuan memastikan pemenuhan asas perlindungan anak, menjamin terpenuhinya persyaratan hukum terkait penetapan perwalian, serta memastikan bahwa permohonan yang diajukan Yayasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Dasar hukum pelaksanaan tugas JPN ini adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi “Jaksa Agung dengan Kuasa Khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum”.
Penutup
Para JPN berkoordinasi dan memastikan seluruh rangkaian pembuktian berjalan tertib, lengkap, dan objektif guna mendukung proses peradilan yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). (SS).














