• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

rakyatpost
2 September 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

RakyatPost.id, Samosir,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., menetapkan tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.

PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Baca Juga

Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Bencana Alam kepada Korban di Taput

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Menyambut Hari Natal, dr. Naomi Malau dan Tim Berbagi Kasih kepada Lansia

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PS adalah sebesar Rp 776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

Tersangka PS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 2 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.

Tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar penetapan tersangka adalah laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir, hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, S.T, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

NasDem Minta Gaji Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Disetop

Selanjutnya

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025

Baca Juga

Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Bencana Alam kepada Korban di Taput
Daerah

Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Bencana Alam kepada Korban di Taput

13 Desember 2025
Bakti Sosial Pengobatan Gratis Menyambut Hari Natal, dr. Naomi Malau dan Tim Berbagi Kasih kepada Lansia
Daerah

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Menyambut Hari Natal, dr. Naomi Malau dan Tim Berbagi Kasih kepada Lansia

12 Desember 2025
Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
Daerah

Presiden Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

12 Desember 2025
Keluarga Besar Pomparan Raja Ompu Babiat Situmorang, Gelar Doa Syukuran Peresmian Pemugaran Makam
Daerah

Keluarga Besar Pomparan Raja Ompu Babiat Situmorang, Gelar Doa Syukuran Peresmian Pemugaran Makam

12 Desember 2025
Bupati Samosir Serahkan Bantuan Perumahan kepada 271 Warga
Daerah

Bupati Samosir Serahkan Bantuan Perumahan kepada 271 Warga

11 Desember 2025
Aksi Cepat Tanggap PTPN I, Lanjutkan Bantuan untuk Korban Banjir Di Aceh
Daerah

Aksi Cepat Tanggap PTPN I, Lanjutkan Bantuan untuk Korban Banjir Di Aceh

11 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Gubsu Bobby Hadiri Pernikahan Joandrew & Bintang, Bupati Samosir Ucapkan Terima Kasih

    Gubsu Bobby Hadiri Pernikahan Joandrew & Bintang, Bupati Samosir Ucapkan Terima Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu ke Disnaker Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Futsal Piala Bupati Samosir Cup II 2025 Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2P Dinas Kesehatan Samosir Periksa Kualitas Air Minum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Tingkatkan Produksi Pertanian dan Kesejahteraan Petani dengan Pompa Air Bertenaga Surya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Resmikan Gedung Rawat Inap dan Perinatologi RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In