RakyatPost.id, Samosir,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., menetapkan tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.
PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PS adalah sebesar Rp 776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
Tersangka PS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 2 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.
Tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar penetapan tersangka adalah laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir, hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, S.T, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. (SS).