• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

rakyatpost
2 September 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

RakyatPost.id, Samosir,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., menetapkan tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.

PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Baca Juga

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan

Polsek Perbaungan Polres Sergei Polda Sumut, Bersama Koramil 07 Gelar Patroli Gabungan

Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PS adalah sebesar Rp 776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

Tersangka PS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 2 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.

Tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar penetapan tersangka adalah laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir, hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, S.T, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

NasDem Minta Gaji Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Disetop

Selanjutnya

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025

Baca Juga

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025
Daerah

Dirangkai Tanam Pohon, Pemkab Samosir Peringati Hari Perumahan Nasional 2025

4 September 2025
Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan
Hukum

Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tidak Mengajukan Praperadilan

2 September 2025
Polsek Perbaungan Polres Sergei Polda Sumut, Bersama Koramil 07 Gelar Patroli Gabungan
Daerah

Polsek Perbaungan Polres Sergei Polda Sumut, Bersama Koramil 07 Gelar Patroli Gabungan

2 September 2025
Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu
Daerah

Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

1 September 2025
Penyerahan SK Pengangkatan P3K Tahap II di Kabupaten Samosir
Daerah

Penyerahan SK Pengangkatan P3K Tahap II di Kabupaten Samosir

1 September 2025
Peresmian dan Pemberkatan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal Tomok
Daerah

Peresmian dan Pemberkatan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal Tomok

1 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT RI ke 80, Desa Suka Makmur Deli Tua. Adakan Jalan Santai dan Senam Sehat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikolas Naibaho Apresiasi Bupati Cup Ke-3 Kabupaten Samosir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Aquabike, Tingkat Hunian Hotel Di Toba Masih Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In