• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City

rakyatpost
2 Februari 2026
/ Hukum, Medan
0 0
0
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City

RakyatPost.id, Medan,– General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) berinisial ET, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (2/2).

ET yang pernah menjabat periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 ditahan terkait kasus korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

Dalam.proyek tersebut, ia berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, menerangkan tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

“ET diduga tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ET.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan ditindak sesuai hukum.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik Kejatisu telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut. ESK saat ini juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(Red/wsp)

SendShareTweet
Sebelumnya

DB Bandar Togel Di Kecamatan STM Hulu Ngaku Gabung ke Jaringan Togel AK Bandar Judi Besar Di Sumut.

Selanjutnya

Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Baca Juga

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa
Medan

RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare, Perluas Akses Layanan Kesehatan Jiwa

16 Juli 2026
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
Medan

Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering

16 Juli 2026
Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut
Medan

Kehadiran Dewan Dan Pimpinan OPD Minim Dalam Paripurna DPRD Sumut

16 Juli 2026
Banggar DPRD Madina Kunker Ke DPRD Sumut
Medan

Banggar DPRD Madina Kunker Ke DPRD Sumut

16 Juli 2026
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Medan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

16 Juli 2026
Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU
Medan

Rempah Andaliman Khas Toba Ikut Meriahkan Stand Pemkab Toba di PRSU

16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    Pesta Bolon Sagala Raja Ke- II, Se- Dunia Resmi Digelar Di Bona Pasogit Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibur Paulus Simbolon Gelar Pesta Adat,  Sekaligus Investasi Kapal Fery di Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahkoda Baru SRO Humbahas 2025-2030 Dilantik, Sekretariat SRO Dimulai dari Matiti Doloksanggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Tanpa Mahar,  Bupati Vandiko Resmikan Docking Kapal Muara Putih I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Warga HKBP, Gandi Ikut Bertanggungjawab Terhadap RSU Taput yang Alami “Pertikaian”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kekeluargaan, PPOPS Gelar “Pesta Sombu Sihol & Ziarah Bersama” Sekaligus Lantik Pengurus Baru 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir: Pesta Bolon Sagala Raja Wujud Nyata Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Maling Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa Di STM Hilir, Warga Soroti Dugaan Jaringan Pencurian.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In