• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Gas Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas

rakyatpost
25 Juli 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Gas Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas

RakyatPost.id, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Selain itu, KPK memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga

Seamless Corridor; Cara Melewati Imigrasi Tanpa Harus Berhenti

Kasus Suap Topan Ginting : Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab

Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Dirut PT IAE tahun 2017-2020 berinisial UYY, dan Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 serta Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010 berinisial HD. Mereka diperiksa dengan status saksi.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (23/7), memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA sebagai saksi.

KPK pada Kamis (24/7), memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.(ant/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Kodam I/BB Dalami Soal Oknum TNI Bunuh Istri Diduga Sering KDRT

Selanjutnya

Peneliti USU Dipanggil VANDIKO untuk Mengungkap Fenomena Air Danau Toba

Baca Juga

Seamless Corridor; Cara Melewati Imigrasi Tanpa Harus Berhenti
Metro

Seamless Corridor; Cara Melewati Imigrasi Tanpa Harus Berhenti

16 Desember 2025
Kasus Suap Topan Ginting : Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab
Hukum

Kasus Suap Topan Ginting : Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab

9 Desember 2025
Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.
Daerah

Eks Kades Paluh Kurau Yang Di Pecat Bupati Deliserdang, Kalah Dalam Gugatan Di PTUN Medan.

26 November 2025
Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Daerah

Advokat Lelim Ginting Dilaporkan Ke DKD PERADI Medan, Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

21 November 2025
Kejari Samosir Melaksanakan Sidang Permohonan Penetapan Perwalian Anak di PN Balige
Daerah

Kejari Samosir Melaksanakan Sidang Permohonan Penetapan Perwalian Anak di PN Balige

18 November 2025
Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan
Hukum

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

17 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    Pemerintah Kabupaten Samosir Terbitkan Surat Edaran untuk Melindungi Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubsu Bobby Hadiri Pernikahan Joandrew & Bintang, Bupati Samosir Ucapkan Terima Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu ke Disnaker Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Futsal Piala Bupati Samosir Cup II 2025 Resmi Dimulai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Besar Op. Paulina Gultom Br. Matondang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2P Dinas Kesehatan Samosir Periksa Kualitas Air Minum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dukung Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Tingkatkan Produksi Pertanian dan Kesejahteraan Petani dengan Pompa Air Bertenaga Surya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In