• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Gas Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas

rakyatpost
25 Juli 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Gas Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas

RakyatPost.id, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Selain itu, KPK memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

OJK Sebut Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik di Maret 2026

Presiden Puji Inovasi Pertanian, Berkelakar Bisa Ditiru Negara Lain

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Dirut PT IAE tahun 2017-2020 berinisial UYY, dan Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 serta Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010 berinisial HD. Mereka diperiksa dengan status saksi.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (23/7), memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA sebagai saksi.

KPK pada Kamis (24/7), memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.(ant/red)

SendShareTweet
Sebelumnya

Kodam I/BB Dalami Soal Oknum TNI Bunuh Istri Diduga Sering KDRT

Selanjutnya

Peneliti USU Dipanggil VANDIKO untuk Mengungkap Fenomena Air Danau Toba

Baca Juga

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi
Metro

APBN ‘Ngucur’ Rp147 T untuk IKN Warisan Jokowi

17 Mei 2026
OJK Sebut Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik di Maret 2026
Metro

OJK Sebut Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan Naik di Maret 2026

16 Mei 2026
Presiden Puji Inovasi Pertanian, Berkelakar Bisa Ditiru Negara Lain
Metro

Presiden Puji Inovasi Pertanian, Berkelakar Bisa Ditiru Negara Lain

16 Mei 2026
Menteri PU Dody Bentuk Satgas untuk Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat
Metro

Menteri PU Dody Bentuk Satgas untuk Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

15 Mei 2026
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai : Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Metro

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai : Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan

14 Mei 2026
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Terima Audiensi FORWAKUM Asahan
Metro

Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Terima Audiensi FORWAKUM Asahan

14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    Penantian 18 Tahun!, Bupati Vandiko Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat : Jangan Ada Lagi Wilayah “Abu-Abu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • INI GURU SEJATI!” Ketua Yayasan Siraja Batak Nikolas Naibaho Terharu, Disdik Samosir Sisihkan Gaji untuk 4 Tragedi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok! Pomparan Simbolon Se-Samosir Kumpul di Sopo Bolon, Ketum Effendi Simbolon Hadir Lantik 38 Sektor PSBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Mengalir! Samosir Dapat 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Bupati & Dandim Langsung  Launching 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hangatnya Paskah di Samosir :  dr. Iwan Sihaloho Layani Konsultasi Kesehatan Ibu Happy Basa Silaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Hariara Pintu : Disdik Samosir Peluk Keluarga Krishna & Temannya, Serahkan Santunan Rp5 Juta Per Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Akbar PSBI Samosir Dihadiri Effendi Simbolon, Bupati Vandiko Siap Support Program

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak dari Hati! Jajaran Disdik Samosir Galang Donasi Rp42 Juta untuk Korban Kebakaran Dosroha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In