• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

KPK Temukan Bukti Baru, Dalang Korupsi Proyek PUPR Jalan Di Sumut 

rakyatpost
10 Juli 2025
/ Hukum, Metro
0 0
0
KPK Temukan Bukti Baru, Dalang Korupsi Proyek PUPR Jalan Di Sumut 

RakyatPost.id, Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Terbaru, penyidik menggeledah rumah dan kantor milik tersangka Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Piliang (KIR), di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan penyidikan.

“Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di Mandiling Natal dan Padang Sidimpuan, Rabu kemarin.

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

Menurut Budi, penggeledahan tersebut juga mengungkap keterlibatan Akhirun dalam proyek lain yang tersebar di wilayah Mandailing Natal (Madina). Berbekal temuan itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap.

“Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Madina. Di sana, penyidik kembali menemukan sejumlah dokumen pengadaan proyek yang langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Temuan Barang Bukti Tambahan

Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait proyek pembangunan jalan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Seluruh barang bukti telah diamankan guna pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk M. Akhirun Piliang. Empat tersangka lainnya yakni:

1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut)
3. Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut)
4. M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek besar. Proyek tersebut melibatkan instansi Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Sementara Topan Ginting, Rasuli, dan Heliyanto masing-masing berperan sebagai penerima suap.

Uang Miliaran hingga Senjata Api

Kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Pasca penangkapan, KPK menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk kantor Dinas PUPR Sumut, kantor Satker PJN Wilayah I Sumut, dan kediaman pribadi Topan Ginting pada 2 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Senjata yang disita meliputi pistol jenis Beretta dengan 7 butir peluru aktif dan satu pucuk airsoft gun laras panjang lengkap dengan dua pak amunisi.

“Semua barang bukti telah diamankan. Kami akan dalami asal-usul uang tersebut, termasuk aliran dana yang diduga kuat terkait proyek bermasalah,” ujar Budi Prasetyo.

KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Senjata Api

KPK menyatakan akan menggandeng pihak kepolisian untuk menelusuri legalitas kepemilikan dua senjata api yang ditemukan di rumah Topan Ginting. “KPK berkoordinasi dengan kepolisian karena soal senjata api bukan kewenangan kami,” tegas Budi.

Dengan temuan dokumen penting dan barang bukti lainnya, KPK memastikan proses penyidikan akan terus bergulir. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengusut tuntas skandal korupsi yang diduga merugikan negara dan memperkaya oknum tertentu di balik proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. (Red/ks).

SendShareTweet
Sebelumnya

Sekolah 5 Hari Resmi Berlaku Mulai 14 Juli 2025 Di Sumut

Selanjutnya

Vandiko Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Hukum

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta
Medan

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026

10 September 2026
Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030
Metro

Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In