RakyatPost.id, Jakarta,- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencatut namanya di berbagai platform digital, menyusul maraknya narasi menyesatkan yang beredar dan memicu kesalahpahaman publik.
Pigai menegaskan sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya terkait isu korupsi dan kasus penyiraman air keras tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik apa pun.
“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoaks) bertentangan dengan hukum,” ujar Pigai tegas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (25/3/2026).
Kementerian HAM mengidentifikasi sejumlah narasi hoaks yang beredar luas, di antaranya pernyataan “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”, kemudian klaim bahwa Pigai “mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah sebagai tindakan kemanusiaan”, hingga narasi yang menyebut “kasus penyiraman air keras termasuk kebodohan korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM”.
Pigai memastikan seluruh kutipan tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan olehnya dalam konteks apa pun.
Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian HAM melakukan penelusuran terhadap sumber penyebaran konten tersebut dan menemukan sejumlah akun media sosial yang terlibat di berbagai platform.
Akun-akun yang teridentifikasi antara lain di Instagram seperti tune_junk, ajroelrahman, dj_iwan_tahura, pekalonganterkini_, ndeminsgaul, kualimerahputih, dan kementerian_kurangajar.
Selain itu, di Facebook terdeteksi akun Ricky ELfarizi, Apoy Sheno, Nexs Times, serta Hermawati Ersya yang turut menyebarkan konten serupa.
Menurut Pigai, penyebaran hoaks tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia menyatakan pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya negara menjaga ruang digital tetap sehat serta melindungi masyarakat dari dampak disinformasi.
Kementerian HAM juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum membagikannya ke ruang publik.
Selain itu, masyarakat diminta merujuk pada kanal resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang kredibel sekaligus mendorong terciptanya ekosistem komunikasi digital yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.(Red/ant)















