• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum

Menteri HAM Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Hoaks Catut Namanya

rakyatpost
25 Maret 2026
/ Hukum, Metro
0 0
0
Menteri HAM Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Hoaks Catut Namanya

RakyatPost.id, Jakarta,- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencatut namanya di berbagai platform digital, menyusul maraknya narasi menyesatkan yang beredar dan memicu kesalahpahaman publik.

Pigai menegaskan sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya terkait isu korupsi dan kasus penyiraman air keras tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik apa pun.

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoaks) bertentangan dengan hukum,” ujar Pigai tegas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (25/3/2026).

Kementerian HAM mengidentifikasi sejumlah narasi hoaks yang beredar luas, di antaranya pernyataan “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”, kemudian klaim bahwa Pigai “mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah sebagai tindakan kemanusiaan”, hingga narasi yang menyebut “kasus penyiraman air keras termasuk kebodohan korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM”.

Pigai memastikan seluruh kutipan tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan olehnya dalam konteks apa pun.

Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian HAM melakukan penelusuran terhadap sumber penyebaran konten tersebut dan menemukan sejumlah akun media sosial yang terlibat di berbagai platform.

Akun-akun yang teridentifikasi antara lain di Instagram seperti tune_junk, ajroelrahman, dj_iwan_tahura, pekalonganterkini_, ndeminsgaul, kualimerahputih, dan kementerian_kurangajar.

Selain itu, di Facebook terdeteksi akun Ricky ELfarizi, Apoy Sheno, Nexs Times, serta Hermawati Ersya yang turut menyebarkan konten serupa.

Menurut Pigai, penyebaran hoaks tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia menyatakan pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya negara menjaga ruang digital tetap sehat serta melindungi masyarakat dari dampak disinformasi.

Kementerian HAM juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum membagikannya ke ruang publik.

Selain itu, masyarakat diminta merujuk pada kanal resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang kredibel sekaligus mendorong terciptanya ekosistem komunikasi digital yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.(Red/ant)

SendShareTweet
Sebelumnya

KPK Periksa Yaqut Setelah Pengalihan Penahanan

Selanjutnya

Kapan Iduladha 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya

Baca Juga

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga
Metro

Musa Rajekshah Tinjau Sekolah Rakyat di Serdang Bedagai,  Minta Fasilitas Dijaga

12 September 2026
Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Hukum

Gubsu Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta
Medan

Eks Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Didakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Rp 648 Juta

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Resmikan Perumahan Dinas Makoramil 17/DB Kodim 0208/Asahan

10 September 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026
Metro

Wali Kota Mahyaruddin Salim Buka Bimtek PUG Kewenangan Kab/Kota 2026

10 September 2026
Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030
Metro

Wali Kota Tanjungbalai Melantik Pengurus DPD LASQI Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2026–2030

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In