• Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyatpost.id
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Rakyatpost.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Daerah

Polres Samosir Serahkan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Desa Sampur Toba Ke Kejaksaan

adminberita
8 Mei 2025
/ Daerah, Hukum
0 0
0
Polres Samosir Serahkan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Desa Sampur Toba Ke Kejaksaan

RakyatPost.id, Samosir – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir hari ini (07 Mei 2025) menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.

Dua tersangka tersebut yakni JS selaku Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba. Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp392.174.712,87 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan puluh tujuh).

Baca Juga

Kanwil Ditjenpas Sumut : Pemberitaan Soal Aktivitas Ilegal di Lapas Padangsidimpuan Hoaks

Grib Jaya Samosir Bantu Petani dengan Pupuk Kompos Murah

Yusril Pastikan Langkah Hukum Aksi Massa Sesuai Aturan

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa. Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah.

Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H

Pernyataan Tegas Juga Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M yakni komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir. (SS).

SendShareTweet
Sebelumnya

Bupati Samosir Hadiri Rakor Bupati/Walikota Se-Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubsu

Selanjutnya

Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu, dan FSPPB Bahas Isu Strategis

Baca Juga

Kanwil Ditjenpas Sumut : Pemberitaan Soal Aktivitas Ilegal di Lapas Padangsidimpuan Hoaks
Daerah

Kanwil Ditjenpas Sumut : Pemberitaan Soal Aktivitas Ilegal di Lapas Padangsidimpuan Hoaks

11 September 2025
Grib Jaya Samosir Bantu Petani dengan Pupuk Kompos Murah
Daerah

Grib Jaya Samosir Bantu Petani dengan Pupuk Kompos Murah

10 September 2025
Yusril Pastikan Langkah Hukum Aksi Massa Sesuai Aturan
Hukum

Yusril Pastikan Langkah Hukum Aksi Massa Sesuai Aturan

10 September 2025
PMPHI SU : Sjafrie Sjamsuddin Bantu Presiden, Selamatkan Bangsa dan Negara Indonesia
Hukum

PMPHI SU : Sjafrie Sjamsuddin Bantu Presiden, Selamatkan Bangsa dan Negara Indonesia

10 September 2025
Penetapan Ranperda P-APBD Kabupaten Samosir 2025 Menjadi Peraturan Daerah
Daerah

Penetapan Ranperda P-APBD Kabupaten Samosir 2025 Menjadi Peraturan Daerah

10 September 2025
Sjafrie Sjamsoeddin, Kini Jabat Menhan dan Menko Polkam Ad Interim
Hukum

Sjafrie Sjamsoeddin, Kini Jabat Menhan dan Menko Polkam Ad Interim

9 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    Antisipasi Gejolak di Kabupaten Samosir: Forkopimda dan Stakeholder Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Pangan Murah Serentak Secara Nasional di Kabupaten Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT RI ke 80, Desa Suka Makmur Deli Tua. Adakan Jalan Santai dan Senam Sehat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grib Jaya Samosir Bantu Petani dengan Pupuk Kompos Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Hariara Pohan TA 2018- 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Samosir Apresiasi Kegiatan Kejari Samosir dalam HUT Kejaksaan ke-80.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di Kemendagri RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rakyatpost.id

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Metro
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 Rakyatpost.id - Mengabarkan & Mengedukasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In